Jumat, 22 Agustus 2025

Sosok Aipda Wibowo Hasyim, Laporkan Guru Diduga Aniaya Anaknya, Bantah Minta Uang Damai Rp50 Juta

Berikut sosok Aipda Wibowo Hasyim yang laporkan guru honorer karena diduga aniaya anaknya. Ia sempat dituding minta uang damai Rp 50 juta.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Salma Fenty
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Aipda Wibowo Hasyim saat menyampaikan pernyataan terkait kasus dugaan penganiayaan guru terhadap anaknya dan (Kanan) Supriyani saat hendak ditahan. 

Aipda Wibowo Hasyim dalam kesempatannya juga membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Sempat beredar kabar, ia meminta uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani agar kasus tidak dilanjutkan ke jalur hukum.

“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp 50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” tandasnya.

Pernyataan Pihak Supriyani

Keterangan berbeda diberikan oleh Kastiran (38), suami Supriyani.

Ia mengaku dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh pihak keluarga D.

Selain itu, Aipda Wibowo Hasyim meminta Supriyani keluar dari sekolahnya tempat mengajar.

Kastiran tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut.

"Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai."

"Kami mau dapat uang di mana? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap dia, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Kastiran dalam kesempatannya juga membantah sang istri melakukan penganiayaan.

Supriyani kepada suami mengaku saat kejadian berada di kelas lain.

Ia mengajar di kelas 1 B, sedangkan D berada di kelas 1 A.

Baca juga: Viral Guru SD Ditahan usai Diduga Aniaya Anak Polisi di Konsel, Ngaku Diminta Uang Damai Rp 50 Juta

Sempat ditahan

Viral Guru SD Ditahan usai Diduga Aniaya Anak Polisi Konsel, Ngaku Diminta Uang Damai Rp 50 Juta
Viral Guru SD Ditahan usai Diduga Aniaya Anak Polisi Konsel, Ngaku Diminta Uang Damai Rp 50 Juta (Kolase Tribunnews.com)

Kasus yang menjerat Supriyani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kejari Konawe Selatan. 

Ia sedang menunggu proses sidang yang akan digelar pada Kamis (24/10/2024) besok.

Kejari Konawe Selatan.sebelumnya telah menahan Supriyani sejak Jumat (18/10/2024) kemarin.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan