Kamis, 28 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Jadi Tersangka, Pengacara Ikut Terseret

Setelah diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung), tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim yang bebaskan Ronald Tannur jadi tersangka.

SURYA.CO.ID/TONY HERMAWAN
Erintuah Damanik dkk ditahan di cabang Rutan Negara Kelas 1 Surabaya. Kini, para tersangka masih ditempatkan di ruang isolasi, Kamis (24/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung), tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim yang bebaskan Ronald Tannur jadi tersangka.

Ketiganya yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.

Kini, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Mereka ditahan di Rutan Kejati Jatim untuk memudahkan penyidikan.

"Karena alasan teknis saja, untuk memudahkan pemeriksaan," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

Mereka ditahan di Rutan dengan kapasitas 90 orang.

"Rutan Kejati Jatim kapasitasnya 90 orang, sementara saat ini masih terisi 43 orang,"

"Jadi tidak ada kendala," ujarnya.

Diketahui, ketiganya jadi tersangka dalam dugaan suap perkara kasus pembunuhan yang libatkan Ronald Tannur.

Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain tiga orang hakim, Kejagung juga menetapkan Lisa Rachmat selaku Pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: Ronald Tannur Kini Diburu Usai Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya, di Mana Keberadaannya?

Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba.

Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Diwartakan sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024)

Ketiganya yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan