Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Kesaksian Mertua yang Buat Briptu FN Menangis
Briptu FN tak kuasa menahan tangis saat mendengar kesaksian mertuanya di sidang.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, juga menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri.
JPU menunjukkan barang bukti berupa foto-foto dari lokasi kejadian untuk memperkuat fakta persidangan.
Sementara agenda persidangan selanjutnya adalah mendengarkan kesaksian tiga saksi lainnya dari total sembilan saksi.
Sidang ditutup dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tangis Briptu FN Saat Dengar Kesaksian Mertua di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, 'Heran'
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: TribunSolo.com
Briptu FN
Briptu Rian Dwi Wicaksono
Mojokerto
Polwan bakar suami
Pengadilan Negeri Mojokerto
ai optimized
Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus KDRT yang Akibatkan Suaminya Briptu Rian Tewas |
---|
Pengakuan Briptu FN: Berniat Memperingatkan Berujung Bakar Suami hingga Tewas |
---|
Tangis Briptu FN Ungkap Kronologis Bakar Suami, Mengaku Salah Ambil Air Minum Jadi Cairan Pembersih |
---|
Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Korban Minum Cairan Pembersih Lantai Karena Diberi Istrinya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.