Jumat, 22 Agustus 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Surat Damai dengan Aipda WH Dicabut, Supriyani Merasa Tertekan Dibawa ke Rujab Bupati Konsel

Guru Supriyani mencabut kesepakatan damai yang ditandatangani saat bertemu Aipda WH di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Tribunnews
Berikut respons pengacara guru Supriyani soal perdamaian kasus tuduhan aniaya murid di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar video guru Supriyani berjabat tangan dengan istri Aipda WH di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan.

Upaya perdamaian yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga digelar tanpa sepengetahuan LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku tim kuasa hukum.

Samsuddin yang membawa Supriyani ke rumah jabatan Bupati Konsel dianggap melanggar karena bergerak sendiri tanpa koordinasi.

Kini Samsuddin telah diberhentikan dari jabatan Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.

Awalnya, Supriyani dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Sultra pada Selasa (5/11/2024). 

Namun Samsuddin membawanya ke rumah jabatan Bupati Konawe Selatan.

Di sana Supriyani bertemu dengan Aipda WH dan istri selaku pelapor.

Supriyani kemudian disodorkan surat damai dan menandatanganinya.

Guru honorer tersebut sempat berpelukan dengan istri Aipda WH, NF dan menjabat tangannya.

Setelah pulang dari rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Supriyani mencabut surat damai karena merasa tertekan.

Dirinya tak mengetahui Samsuddin membawanya untuk berdamai dengan Aipda WH.

Baca juga: Anak Aipda WH Sempat Ngaku Jatuh ke Sawah ke Guru Lilis saat Ditanya, Bukan Dipukul Supriyani

Berdasarkan surat tertulis yang ditandatangani Supriyani pada Rabu (6/11/2024), kesepakatan damai tersebut batal.

Surat pencabutan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara.

"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 5 November 2024."

"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan