Minggu, 17 Agustus 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Supriyani Mengabdi 16 Tahun dengan Gaji Rp300 Ribu, Disomasi Pemda: Memaafkan Rakyatnya Lebih Mulia

Pemda Konawe Selatan juga harus memahami kondisi saat ini dialami Supriyani setelah kasusnya bergulir di persidangan.

Tribun Sultra
(Kiri) guru Supriyani menangis saat persidangan di PN Andoolo, Konawe Selatan, Kamis, (7/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, - Persoalan Supriyani yang merupakan guru Sekolah Dasar Negeri 4 Baito di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, semakin rumit yang dihadapinya.

Persidangan dirinya yang dituduh melakukan kekerasan kepada muridnya yang merupakan anak polisi Aipda WH belum selesai, Ia kini disomasi Bupati Konawase karena mencabut pernyataan surat damai.

Surat somasi tersebut dikeluarkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Suhardi pada Rabu (6/11/2024).

Menyikapi hal tersebut, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo mengatakan, surat somasi seharusnya tidak perlu dilayangkan Pemda Konsel ke Supriyani.

Terlebih, kondisi Supriyani sebagai guru honorer sudah mengabdi selama 16 tahun mendidik siswa di Konawe Selatan.

Baca juga: Ogah Bernasib Seperti Supriyani, Guru SD di Simalungun Pilih Video Call Polwan Damaikan Muridnya 

"Saya kira akan menjadi preseden buruk nantinya karena disitu atas nama pemerintah daerah bukan bupati, mensomasi seorang guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun dengan gaji Rp300 ribu," kata Halim dikutip dari TribunSultra, Jumat (8/11/2024).

Menurut Halim, seharusnya Pemda Konawe Selatan mengambil langkah untuk memaafkan Supriyani ketimbang memberikan somasi, karena Supriyani sedang memperjuangkan haknya di hadapan hukum.

Tentunya keputusan Supriyani mencabut surat damai didasari adanya pertimbangan.

Selain itu, Pemda Konawe Selatan juga harus memahami kondisi saat ini dialami Supriyani setelah kasusnya bergulir di persidangan.

"Kalau menurut secara logika tidak mungkin seorang guru honorer bisa mengecewakan pemda atau bupati. Sehingga harus dilihat juga alasannya," kata Halim.

"Sehingga menurut saya somasi itu akan jadi preseden buruk, saya kira kalau memaafkan rakyatnya akan lebih mulia," lanjutnya.

Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo Kendari ini menyampaikan PGRI akan terus memperjuangkan Supriyani bisa bebas dari kasus tersebut. 

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak polisi, Supriyani mencabut kesepakatan damai dengan orang tua korban setelah difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.

Penasihat hukum Supriyani, Andre Darmawan mengatakan proses mediasi tersebut kondisi guru SD Negeri 4 Baito tersebut dalam kondisi tertekan.

"Benar ada pencabutan damai, karena kondisi Supriyani kemarin merasa tertekan," kata Andre kepada wartawan, Kamis (7/11).

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan