Kamis, 28 Agustus 2025

Setelah Disentil Nikita Mirzani, Akhirnya 3 Bos Skincare Merkuri Makassar Jadi Tersangka 

Disenggol Nikita Mirzani, akhirnya Polda Sulsel tersangkakan 3 bos skincare merkuri Makassar tapi masih rahasiakan identitasnya.

kolase Tribunnews.com/ist/TribunTimur
Kolase foto Nikita Mirzani dan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi merilis skincare berbahaya di kantornya, Jumat (8/11/2024) siang. 

Terutama ibu hamil bisa menyebabkan kehamilan dan muka menjadi cepat tua.

 

Dr Oky Pratama Riview Skincare NRL 

Sebelumnya juga diberitakan, Peredaran kosmetik atau skincare mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, kini ramai diperbincangkan di jagat maya.

Kehebohan terkait produk kecantikan ini, tidak terlepas dari unggahan akun Instagram, dr. Okypratamaa.

Unggahan dokter kecantikan ternama di Indonesia itu, mereview sejumlah produk skincare yang beredar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Salah satunya yang tidak asing di telinga masyarakat Kota Makassar dan sekitarnya, adalah kosmetik dengan merk NRL.

Dalam unggahannya, dr Oky tampak membuka produk kecantikan dengan kemasan kuning bermerek NRL.

"Sebenarnya saya menunggu hasil lab dari si kuning syedeng ini NRL. Tapi sebelum menunggu hasil, saya pun sudah menebak isinya apa," ucapnya sembari menunjukkan isi kemasan cream malam pada produk itu.

Selain itu, dalam unggahannya, dr Oky juga terlihat menuliskan caption dengan menandai akun Instagram @hj.nurul_damayana.

Akun Instagram hj.nurul_damayana yang diduga milik sang owner dari skincare NRL itu, tampaknya sudah diprivat.

"Izin bertanya bu @hj.nurul_damayana, produk NRL ibu ini sudah berapa kali diumumin BPOM dan pihak kepolisian, tapi kok masih seperti ini ?? Apa perlu saya sebagai masyarakat yang berbuat dan kawal ?" tulisnya.

Tribun sudah berusaha mengonfirmasi ke kontak Admin NRL bernama Rinha, namun belum mendapatkan jawaban.

Diketahui, selain merk NRL, dr Oky juga mereview beberapa produk skincare lainnya, seperti Ratu Glow, R&D Skincare dan beberapa brand lainnya.

Terpisah, Pengajar Hukum Perlindungan Konsumen yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Anwar Borahima, SH, MH, mengatakan, setiap produk kecantikan harusnya mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebab kata Prof Anwar, otoritas yang berwenang mengawasi dan menyatakan kemanan produk kecantikan itu, adalah dari BPOM.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan