Guru Supriyani Dipidanakan
Kecewa dengan Tuntutan Bebas, Kuasa Hukum Korban: Guru Supriyani Berkali-kali Akui Pukul Muridnya
Kuasa hukum korban mengklaim guru Supriyani sudah berkali-kali mengakui perbuatannya.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Tribun Sultra
Guru honorer Supriyani mendatangi markas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, 6 November 2024.
"Perbuatan Supriyani yang tidak mengakui kesalahannya kami nilai sebagai bentuk ketakutan akan hukuman dan hilangnya kesempatan untuk menjadi guru tetap," ungkap JPU.
Selama tujuh kali persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
(Tribunnews/Febri/Endra/Tribun Sultra/Apriliana Suriyanti)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.