Rabu, 1 Oktober 2025

Kronologi Jessica Sollu Dirudapaksa dan Dibunuh Sopir Travel, Sempat Ditawari Uang Rp 200 Ribu

Terungkap Jessica Sollu sempat ditawari uang Rp 200 ribu dari sopir travel agar mau berhubungan badan, tapi Jessica menolak tawaran tersebut.

Kolase Tribunnews.com/Tribun Toraja/Tribun Luwu Timur
Jessica Sollu (23) yang menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa oleh sopir travel, Akmal (23) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Selasa (13/11/2024) dini hari. Jasad Jessica pun ditemukan di jurang di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. | Terungkap Jessica Sollu sempat ditawari uang Rp 200 ribu dari sopir travel agar mau berhubungan badan, tapi Jessica menolak tawaran tersebut. 

Namun nyatanya tersangka tiba-tiba menyerang korban mencekik leher serta menutup mulut korban hingga Jessica tak berdaya.

Setelah Jessica tak berdaya, tersangka langsung merudapaksanya.

"Kemudian tersangka memperkosanya. Setelah puas memperkosa korban, tersangka kembali ke kursi sopir," imbuh Yudhiawan.

Baca juga: Kisah Pilu Jessica Sollu, Karyawati Cantik Tewas oleh Rudapaksa Sopir Travel Palopo-Morowali

Usai dirudapaksa, Jessica sempat sadar dan mengancam melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

Jessica lalu keluar dari mobil dan duduk di aspal, tersangka mendekati dan langsung menyerang korban. 

Setelah korban tidak berdaya dan lemas, tersangka lalu mengambil perhiasan anting korban.

"Setelah mengambil perhiasan korban, tersangka kemudian membuang korban ke jurang," jelasnya.

Baca juga: Sosok Jessica Sollu, Perempuan Toraja Korban Pembunuhan Tragis, Dikenal Cerdas dan Baik Hati

Tersangka Pembunuhan Jessica Sollu Dijerat Pasal Berlapis

Jessica Sollu alias Chika dibunuh sopir travel di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Selasa (12/11/2024) dan jasadnya ditemukan pada Rabu (13/11/2024).

Saat kejadian hanya ada korban dan sopir travel bernama Akmal alias Andi Gugun di dalam mobil.

Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka merudapaksa korban.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, mengatakan tersangka tak dapat menahan hawa nafsunya setelah melihat korban tidur.

Baca juga: Sosok Jessica Sollu, Perempuan Toraja Korban Pembunuhan Tragis, Dikenal Cerdas dan Baik Hati

Jasad kemudian dibuang ke jurang dan tersangka membawa kabur perhiasan korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ucapnya.

Sopir travel juga dijerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved