Kronologi Jessica Sollu Dirudapaksa dan Dibunuh Sopir Travel, Sempat Ditawari Uang Rp 200 Ribu
Terungkap Jessica Sollu sempat ditawari uang Rp 200 ribu dari sopir travel agar mau berhubungan badan, tapi Jessica menolak tawaran tersebut.
Yudhiawan menambahkan pasal tindak kekerasan seksual juga disangkakan kepada Akmal.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Jessica Sollu di Luwu Timur, Pelaku Akhirnya Ditangkap
"Tersangka juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta," lanjutnya.
Pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan.
"Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," imbuhnya.
Tersangka adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di Sinjai, Sulawesi Selatan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Faisal Mohay)(Kompas.com/Hendra Cipto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.