7 Dekan Fakultas Syariah PTKIN di Jateng Serukan Reformasi Hukum Nasional Berbasis Keadilan Ekologis
Para dekan di Jawa Tengah menyerukan reformasi hukum nasional yang berlandaskan nilai kemanusiaan dan keadilan ekologis.
TRIBUNNEWS.COM - Tujuh dekan Fakultas Syariah dari berbagai Universitas Islam Negeri (UIN) di Jawa Tengah menyerukan reformasi hukum nasional yang berlandaskan nilai kemanusiaan dan keadilan ekologis.
Seruan itu dituangkan dalam Rekomendasi Strategis untuk Pembangunan Hukum Nasional sebagai hasil dari forum International Collaboration Conference on Law, Sharia and Society (ICCoLaSS) 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Rabu (5/11/2025).
Rekomendasi tersebut menyoroti arah pembangunan hukum Indonesia yang ke depan dinilai perlu berpihak pada kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.
Para dekan menilai bahwa hukum tidak boleh menjadi instrumen politik atau ekonomi yang menimbulkan ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan.
Hukum harus menjadi sarana kemaslahatan dan membawa keseimbangan hidup.
Rekomendasi para dekan sendiri terdiri dari lima gagasan utama.
Pertama, pentingnya reformasi hukum berbasis keadilan ekologis agar setiap rancangan peraturan perundang-undangan memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup.
Setiap regulasi, menurut mereka, semestinya disertai dengan environmental impact review guna mencegah hukum menjadi alat pembenaran bagi praktik yang merusak alam.
Kedua, mereka mendorong penguatan etika lingkungan dalam pendidikan hukum nasional.
Etika ekologis perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum fakultas hukum dan lembaga pendidikan aparat penegak hukum, seperti pelatihan hakim dan jaksa, agar penegakan hukum di masa depan memiliki kesadaran ekologis.
Ketiga, rekomendasi itu menggarisbawahi perlunya pengakuan terhadap kearifan lokal sebagai sumber hukum.
Baca juga: Radikalisme Digital Jadi Sorotan, LP2M UIN Surakarta Gaungkan Moderasi dan Etika Bermedia
Para dekan menilai, hukum yang hidup di masyarakat (living law) adalah fondasi kuat pembangunan hukum nasional. Prinsip Al-‘Adatu Muhakkamah - bahwa adat dapat menjadi sumber hukum selama tidak bertentangan dengan syariah - dinilai relevan untuk memperkuat hukum nasional yang kontekstual dan berakar pada budaya masyarakat.
Keempat, rekomendasi para dekan itu juga menuntut agar penegakan hukum di Indonesia berparadigma restoratif dan humanis.
Penegakan hukum tidak semestinya bersifat represif. Penegakan hukum yang baik itu dapat menempatkan manusia sebagai subjek dengan tetap diperhatikan martabat dan hak-haknya.
Konsep restorative justice perlu diinstitusionalisasi secara nasional agar hukum tidak berhenti pada penghukuman tetapi juga pemulihan.
| Kerugian Warung Bakso di Solo setelah Disebut Nonhalal, Pemkot Minta Maaf dan akan Introspeksi |
|
|---|
| Tunggui Jasad Ibu 28 Hari, Putri dan Adiknya Hanya Minum Air Putih: Nggak Boleh Bilang ke Tetangga |
|
|---|
| Klarifikasi Kades Bebengan Kendal, Bantah Tak Peduli Warga Meninggal Ditunggui 2 Anaknya 28 Hari |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah Hari Ini Rabu, 5 November 2025: Semarang hingga Tegal Hujan Petir |
|
|---|
| IRT Tewas Membusuk di Rumah, Korban Sempat Minta Anak Tak Boleh Cerita Kondisi Keluarga ke Tetangga |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.