Kamis, 14 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati Setelah Dipecat dari Polisi

Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan  AKP Dadang Iskandar resmi telah dipecat sebagai polisi dan terancam mendapatkan hukuman mati.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar diberhentikan sebagai anggota Polri dan langsung dipakaikan baju tahanan Patsus DivPropam Polri usai sidang putusan kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024) malam. 

 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan  AKP Dadang Iskandar resmi telah dipecat sebagai polisi.

Dia kini berstatus warga sipil biasa dan berada Mapolda Sumatera Barat untuk melanjutkan proses pidana.

Proses hukum terhadap pelaku pembunuhan terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar itu dipercepat.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, menyebut saat ini Dadang Iskandar ditahan di Mapolda Sumbar.

Dadang kembali dibawa ke Padang sehari usai pelaksanaan sidang etik di Mabes Polri.

Hingga saat ini, tersangka sudah bukan lagi anggota kepolisian setelah melaksanakan sidang etik profesi Polri yang berlangsung Selasa (26/11/2024).

"Terkait dengan update perkembangan penanganan tersangka inisial DI, setelah dilakukan sidang KKEP yang hukumannya PTDH," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Sabtu (30/11/2024).

Seperti diketahui tersangka merupakan personel kepolisian aktif yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan. 

AKP Dadang Iskandar  menyebabkan korbannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar sampai meninggal dunia.

Peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar, pada Jumat (22/11/2024) dini hari pekan lalu.

"Untuk tersangka saat ini sudah kembali ditahan di Polda Sumbar. Untuk berapa orang saksi yang telah diperiksa, akan dikonfirmasi dulu dengan Dirkrimum Polda Sumbar," sebutnya.

Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan untuk proses pemecatan terhadap inisial AKP Dadang Iskandar sudah sesuai dengan komitmen Kapolda Sumbar bahwa dalam waktu tujuh hari sudah harus bisa diproses pemecatannya.

"Selanjutnya, proses tindak pidana umum yang akan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar," katanya.

AKP Dadang Iskandar terancam Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan