Minggu, 7 September 2025

Agus Bantah Rudapaksa Mahasiswi: Saya Nggak Bisa Buka Celana Sendiri, Bagaimana Bisa Melakukan?

Tersangka Agus mengatakan tidak berani melawan karena saat itu sudah tidak berbusana.

dok.
I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB, saat disuapi makanan oleh keluarganya. Agus membantah telah melakukan rudapaksa karena kondisi fisiknya yang disabilitas atau tunadaksa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - IWAS alias Agus Buntung (21), pria penyandang disabilitas asal Mataram, NTB membantah telah melakukan kekerasan seksual atau rudapaksa terhadap seorang mahasiswi berinisial M (23).

Kepada wartawan, Agus membantah telah melakukan rudapaksa karena kondisi fisiknya yang disabilitas atau tunadaksa.

Baca juga: Sebelum Bunuh dan Perkosa Penumpang di Luwu Timur, Sopir Travel Sempat Pura-pura Buang Air Kecil

"Yang saya bingungkan bagaimana saya memperkosa? Sementara saya terus terang saya enggak bisa buka celana sendiri, enggak bisa buka baju sendiri. Dan memang kalau perkosaan itu ada kekerasan seksual, bagaimana saya melakukan kekerasan seksual?" kata Agus.

Agus mengaku awalnya bertemu dengan korban di Taman Udayana, Mataram.

Baca juga: Modus Agus Buntung Rudapaksa Korban: Diajak ke Home Stay Disuruh Sucikan Diri, Mandi Bersih

Setelah berkenalan dan mengobrol, Agus lalu meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan ke kampus.

Namun, bukannya diantar ke kampus, korban mengajak tersangka Agus ke salah satu homestay di Mataram.

Dikatakan Agus, korbanlah yang membayar kamar.

Lalu, membukakan pintu kamar homestay, hingga melakukan hubungan suami istri di sana.

Tersangka Agus mengatakan tidak berani melawan karena saat itu sudah tidak berbusana.

Dia mengeklaim dirinya yang menjadi korban dan dijebak.

"Karena saya enggak habis pikir sampai kasus ini sampai sebesar ini karena pulang pergi baik-baik saja. Dia yang bayar, dia yang bukain, dia yang nutupin. Saya hanya nurutin aja apa maunya dia, tiba-tiba kok saya kayak gini. Nah, saya berani bilang kalau saya ini dijebak," kata Agus. 

Pasca-kejadian di homestay tersebut, korban melaporkan tersangka ke Polda NTB atas dugaan kekerasan seksual.

Agus mengatakan telah dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Saat ini dia sudah menjalani 17 hari tahanan rumah.

Agus berharap, kasus yang dihadapi segera selesai agar bisa berkuliah dan bermain gamelan lagi seperti semula.

Baca juga: Jadi Tersangka, Begini Awal Mula Agus Buntung Kenal Mahasiswi di Udayana Lalu Dituduh Memperkosa

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan