Agus Bantah Rudapaksa Mahasiswi: Saya Nggak Bisa Buka Celana Sendiri, Bagaimana Bisa Melakukan?
Tersangka Agus mengatakan tidak berani melawan karena saat itu sudah tidak berbusana.
Ade mengatakan, saat itu korban sempat menolak ajakan tersangka.
Namun, tersangka kemudian mengancam akan menceritakan aib tersebut kepada orangtua korban jika tidak menuruti kemauannya.
Takut dengan ancaman tersebut, korban M lalu menurut saat diajak tersangka ke salah satu homestay.
"Justru yang memaksa terjadinya perjalanan sampai ke homestay itu adalah karena paksaan dari si pelaku. Jadi manipulasi, ancaman, dan intimidasi itu dilakukan kepada si korban," kata Ade.
Menurut Ade, tidak ada satu hal pun yang bisa menghalangi seseorang berbuat kejahatan jika memang sudah ada niat dan kesempatan.
"Jadi ketika kita melihat si pelaku yang ada keterbatasan (disabilitas) dan segala macamnya, kita tidak bisa kemudian semerta-merta menihilkan bahwa mereka punya upaya," kata Ade.
Apalagi tersangka adalah seorang yang produktif dalam kesehariannya.
"Dia bukan orang yang benar-benar kesulitan terkapar di kasur dan sebagainya. Kalau kita lihat keseharian dia adalah mahasiswa, dia bepergian kuliah, dia bisa bersama teman-teman dan lain sebagainya," kata Ade.
Menurut Ade, keterbatasan tersangka tidak semerta-merta menihilkan peluang kekerasan seksual terjadi.
Apalagi dengan yang dilakukan tersangka adalah dari ancaman intimidasi verbal.
"Mungkin bagi masyarakat, ya bagaimana ancaman dan intimidasi bisa berakhir di perkosaan, justru itu karena permainan emosi yang dilakukan oleh pelaku yang bisa melemahkan korban," kata Ade.
Pihaknya berharap masyarakat terus mengawal proses hukum ini untuk mengungkap siapa yang benar dan siapa yang salah.
"Jangan sampai tidak ada kemungkinan di dalamnya, karena banyak kemungkinan terjadi, apalagi korban berani melaporkan, artinya korban sudah berupaya dengan keras," tutur Ade.
Baca juga: Pengakuan Pria Disabilitas yang Jadi Tersangka Rudapaksa, Agus Jelaskan Apa yang Terjadi di Homestay
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, membenarkan bahwa saat ini Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Syarif mengatakan, tersangka Agus dijerat dengan Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
| Kematian Brigadir Nurhadi: Kompol Yogi Piting dan Dorong Korban ke Kolam, Pelaku Kemudian Merokok |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Dua Mantan Perwira Propam Polda NTB Didakwa Pasal Berlapis |
|
|---|
| Bahas Tantangan Pariwisata di NTB, Akademisi Dorong Pemimpin Muda Sadar Iklim |
|
|---|
| Fatma Saifullah Yusuf Tinjau UMKM Disabilitas di Surakarta, Siapkan karya untuk HDI 2025 |
|
|---|
| Webinar Pendidikan GO dan Dinas Pendidikan NTB Kupas Dinamika Ujian di Indonesia |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.