Agus Bantah Rudapaksa Mahasiswi: Saya Nggak Bisa Buka Celana Sendiri, Bagaimana Bisa Melakukan?
Tersangka Agus mengatakan tidak berani melawan karena saat itu sudah tidak berbusana.
Editor:
Muhammad Zulfikar
dok.
I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB, saat disuapi makanan oleh keluarganya. Agus membantah telah melakukan rudapaksa karena kondisi fisiknya yang disabilitas atau tunadaksa.
"Ya sudah (tersangka), Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS," kata Syarif, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (1/12/2024).
Syarif menjelaskan, dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
Terkait kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti.
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah NTB, psikolog, dan jaksa penuntut umum (JPU).
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Sosok Brigadir Polisi Tewas di Lombok Barat, Warga Temukan Lehernya Terikat Tali di Bawah Pohon |
![]() |
---|
POPULER 2 Kasus Temuan Mayat di Lombok: Perempuan di Cor, Polisi Membusuk Lehernya Terjerat |
![]() |
---|
BAZNAS Perluas Dakwah Inklusif Lewat Pengajaran Al-Qur’an Isyarat di SLB |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Bripda Alvian, Polisi yang Tega Bunuh dan Bakar Pacar di Indramayu |
![]() |
---|
Fakta Sumur Lokasi Penemuan Jasad Wanita di Lombok Barat, Korban Hilang 13 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.