Agus Bantah Rudapaksa Mahasiswi: Saya Nggak Bisa Buka Celana Sendiri, Bagaimana Bisa Melakukan?
Tersangka Agus mengatakan tidak berani melawan karena saat itu sudah tidak berbusana.
Editor:
Muhammad Zulfikar
dok.
I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB, saat disuapi makanan oleh keluarganya. Agus membantah telah melakukan rudapaksa karena kondisi fisiknya yang disabilitas atau tunadaksa.
"Ya sudah (tersangka), Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS," kata Syarif, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (1/12/2024).
Syarif menjelaskan, dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
Terkait kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti.
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah NTB, psikolog, dan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga
| Kematian Brigadir Nurhadi: Kompol Yogi Piting dan Dorong Korban ke Kolam, Pelaku Kemudian Merokok |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Dua Mantan Perwira Propam Polda NTB Didakwa Pasal Berlapis |
|
|---|
| Bahas Tantangan Pariwisata di NTB, Akademisi Dorong Pemimpin Muda Sadar Iklim |
|
|---|
| Fatma Saifullah Yusuf Tinjau UMKM Disabilitas di Surakarta, Siapkan karya untuk HDI 2025 |
|
|---|
| Webinar Pendidikan GO dan Dinas Pendidikan NTB Kupas Dinamika Ujian di Indonesia |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.