Senin, 8 September 2025

Agus Bantah Rudapaksa Mahasiswi: Saya Nggak Bisa Buka Celana Sendiri, Bagaimana Bisa Melakukan?

Tersangka Agus mengatakan tidak berani melawan karena saat itu sudah tidak berbusana.

dok.
I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB, saat disuapi makanan oleh keluarganya. Agus membantah telah melakukan rudapaksa karena kondisi fisiknya yang disabilitas atau tunadaksa. 

"Ya sudah (tersangka), Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS," kata Syarif, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (1/12/2024).

Syarif menjelaskan, dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

Terkait kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti.

Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah NTB, psikolog, dan jaksa penuntut umum (JPU).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan