Selasa, 30 September 2025

Polisi Aniaya Ibu Kandung

Nasib Aipda Nikson, Polisi yang Ditangkap setelah Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Bakal Disidang Etik

Saat ini, polisi telah menangkap Aipda Nikson Pangaribuan, oknum polisi yang membunuh ibu kandungnya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Rumah yang menjadi lokasi penganiayaan oknum anggota polisi terhadap ibunya hingga tewas di wilayah Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (2/12/2024) (kiri). Oknum polisi yang membunuh ibu kandungnya ditangkap. 

Setelah menerima laporan dari warga sekira pukul 22.30 WIB, polisi terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan keterangan saksi, aksi pembunuhan ini terjadi saat korban melayani pembeli," ungkap Wahyu kepada wartawan, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.

Saat itu, korban tiba-tiba didorong oleh anaknya yang merupakan seorang polisi.

"Ketika ibunya terjatuh ke lantai, Nikson Pangaribuan (41) mengambil tabung 3 kg yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali," kata Wahyu.

Ketika melihat kejadian tersebut, saksi atau pembeli langsung melarikan diri karena takut. 

"Saksi memberitahukan kepada temannya yang bernama Hotbin Pasaribu," lanjutnya.

Baca juga: Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi dengan Gas Melon, Warungnya Terpantau Pengurus RT Jual Miras

Warung merangkap rumah Helena Sianipar, korban pembunuhan oleh anak kandungnya sendiri, Nikson, yang seorang polisi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (2/12/2024).
Warung merangkap rumah Helena Sianipar, korban pembunuhan oleh anak kandungnya sendiri, Nikson, yang seorang polisi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (2/12/2024). (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

Hotbin kemudian memberitahukan kepada temannya tentang kejadian ini.

Setelah itu, ambulans dari Kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Kenari.

"Saat sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia," papar Wahyu.

Sementara itu, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup.

Lalu, pada Senin (2/12/2024) sekira pukul 01.00 WIB, pelaku memakirkan kendaraan Suzuki pickup di tengah jalan raya depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi.

"Pelaku kemudian berjalan kaki menuju Restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," kata Wahyu.

Tak lama kemudian, Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes mengamankan pelaku.

"Petugas membawa pelaku ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan mobil ambulans," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Warung Lokasi Aipda Nikson Hantam Kepala Ibunya Pakai Tabung Gas Melon Sepi Tak Ada Police Line

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan