Rabu, 10 September 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

2 Ulah Agus Buntung di Kampus, Dosen Pembimbing: Dia Pernah Laporkan Saya ke Dinsos

Ulah Agus Buntung, tersangka pelecehan di Mataram, selama di kampus, dibongkar dosen pembimbing akademik.

Kolase Tribunnews
Pemuda disabilitas asal Mataram, NTB, I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22), tersangka pelecehan. Ulah Agus Buntung selama di kampus dibongkar dosen pembimbing akademik. 

Selama ini, absensi Agus tercatat baik. Namun, sebenarnya, ia kerap membolos kelas sejak awal perkuliahan.

Atas hal itu, Ria mengaku tak kaget saat mengetahui Agus menjadi tersangka pelecehan seksual.

Ia pun memilih menyerahkan kasus Agus kepada pihak yang berwenang.

"Saya sayangkan (jadi tersangka pelecehan), iya. Tapi, saya juga tidak kaget karena ini bukan kali pertama Agus membuat ulah," kata Ria.

"Intinya, kami serahkan ke penegak hukum sesuai hukum yang berlaku. Kalau ditanya bagaimana karakter Agus, ya seperti itulah intinya," kata dia.

Ada Korban di Bawah Umur

Baca juga: Meski Tak Punya Lengan, Agus Buntung Disebut Produktif, Buka Pintu Homestay Pakai Gigi dan Mulut

Terpisah, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB mengungkapkan korban pelecehan Agus Buntung mencapai 13 orang.

Tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Untuk korban di bawah umur, pihak KDD NTB akan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dari Kota Mataram dan Lombok Barat.

"Untuk korban anak, kami kerja sama dengan Lembaga Perlindugan Anak Kota Mataram. Untuk dua anak diduga di Mataram, satu lagi UPTD PPA dari Lombok Barat," jelas Ketua KDD NTB, Joko Jumadi, Rabu (4/12/2024), dilansir TribunLombok.com.

Meski demikian, dari belasan korban itu, baru lima orang yang masuk berkas perkara.

Hal ini disampaikan Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.

"Kalau yang ditangani kita (polisi), sampai saat ini yang dimasukkan berkas perkara, ada empat korban dengan modus yang sama. Termasuk satu korban sebagai pelapor, jadi ada lima," ujar Syarif saat wawancara bersama tvOne, Rabu.

Agus sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan dan berstatus tahanan kota.

Ia dikenakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemungkinan Agus Buntung Lakukan Pelecehan

Terkait kasus yang menjerat Agus Buntung, Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTYB, Lalu Yulhaidir, memberikan komentar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan