Jumat, 22 Agustus 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Korban Agus Buntung Bertambah Lagi, Termasuk ada Anak-anak, Modus Pelaku dengan Cara Grooming

Korban tersangka kasus pelecehan Agus Buntung (21) di Mataram (NTB), bertambah kini berjumlah jadi 17 orang.

(ISTIMEWA)
Korban tersangka kasus pelecehan Agus Buntung (21) di Mataram (NTB), bertambah kini berjumlah jadi 17 orang. (ISTIMEWA) 

Adegan selanjutnya yakni korban yang melakukan pembayaran ke pemilik homestay. 

Kemudian Agus dan korban diarahkan menuju kamar nomor 6. 

Agus Tersangka Pelecehan Seksual

Dilaporkan juga polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Agus Buntung sebagai tersangka kasus pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswi berinsial MA di Mataram, Nusa Tenggara Barat atau NTB, Senin (9/12/2024).

Informasi ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Polisi Syarif Hidayat.

"Hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS)," kata Syarif dalam keterangannya di Mataram, Senin.

"Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan," ujarnya.

Ia pun memastikan pihaknya tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas dalam proses pemeriksaan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Terungkap Kebiasaan Agus Difabel ke Homestay: Bawa Perempuan Berbeda, Selalu Pesan Kamar di Pojok,

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Nanda Lusiana Saputri) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah) (Kompas.com/Karnia Septia)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan