Kamis, 4 September 2025

Dokter Koas Dianiaya di Palembang

Lady Aurellia Pramesti Disebut Alami Stres dan Kurang Istirahat, Berujung Dokter Koas Dipukuli

Terkuak awal mula dokter koas di Palembang, Luthfi dipukuli oleh sopir keluarga Lady Aurellia Pramesti. Lady disebut alami stres dan kurang istirahat.

|
ISTIMEWA
Kolase Tribunnews: Terkuak awal mula dokter koas di Palembang, Luthfi dipukuli oleh sopir keluarga Lady Aurellia Pramesti. Lady disebut alami stres dan kurang istirahat. (ISTIMEWA) 

"Pelaku sudah minta maaf?" tanya sang dosen.

"Saat ini belum (minta maaf), yang ada malah ibu pelaku datang ke RS Bhayangkara hanya minta supaya jalur damai," jelas kakak korban.

"Coba baca ya chat di atas, saya gak kenal sama sekali dengan keluarga korban, hanya menyuarakan suara hati jangan sampai 'orang yang merasa punya kuasa, bisa seenaknya dengan rakyat kecil, rakyat kecil juga bisa mencari keadilan'," keterangan @hendracipta_surg dalam tangkapan layar chat.

Minta Maaf usai Jadi Tersangka

Kini sopir keluarga Lina Dedy dan Lady, Datuk alias Fadilla, yang melakukan penganiayaan terhadap dokter koas Luthfi sudah menjadi tersangka.

Mengenai kejadian itu, Datuk mengatakan, tidak ada yang menyuruhnya melakukan hal tersebut.

Dia mengaku khilaf melakukan penganiayaan tersebut.

"Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf," ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

Dengan kepala menunduk, Datuk kemudian menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya. 

"Saya meminta maaf kepada korban luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada luthfi," ujarnya.

Selain itu, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya karena masalah yang terjadi.

Sehingga, menyebabkan banyak orang terkena imbasnya, termasuk majikannya sendiri.

"Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," ujarnya dengan suara lesu.

Atas perbuatannya, tersangka menjalani proses hukumnya di unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Ia dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Alasan Ibu Lady Ikut Campur Minta Ganti Jadwal Piket Tahun Baru ke Luthfi Dokter Koas FK Unsri

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rifqah) (TribunSumsel.com/Laily Fajrianty)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan