Kamis, 11 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Baru Divonis Kasus Ujaran Kebencian, Patrick Papilaya Kini Berurusan dengan Gubernur Terpilih Maluku

Patrick kini dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa.

Penulis: Dewi Agustina
Istimewa
Patrick Papilaya dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa. Padahal baru satu bulan lalu, Patrick Papilaya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Ambon terkait kasus ujaran kebencian terhadap ketua DPRD Ambon, Benhur Watubun. 

Video yang diunggah berdurasi 07.10 menit yang tayang pada 4 Desember 2023.

Dalam laporan itu, Watubun melalui kuasa hukum La Man, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama Patrick, dan bukti screenshot akun tiktok Patrick.

Benhur mengatakan video tersebut sempat memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. 

Beruntung pihaknya dapat meredam amarah warga tersebut.

Dalam video itu juga, Benhur merasa Patrick melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya kepada Pejabat Publik. 

"Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan," kata Watubun dikutip dari  TribunAmbon.com, Sabtu (9/12/2023).

Sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Ketua DPD PDIP, Watubun menganggap unggahan dan komentar Patrick di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.

Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Maluku, yang akan bergerak melakukan aksi protes.

"Kita lagi dalam proses tahapan kampanye Pilpres dan Pileg, saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik," tegas dia.

Pengaduan diterima oleh anggota Ditreskrimsus dengan Surat tanda terima laporan atau pengaduan nomor: STTP/126/XII/Ditreskrimsus.

Dalam sejumlah video yang diposting atau diunggah di akun tiktok @patrickpapilayaii kerap mengeluarkan ucapan tak pantas kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dan PDIP Maluku. 

Pembelaan Patrick

Menanggapi pelaporan terhadap dirinya, Patrik merasa Benhur Watubun harusnya lebih santai menanggapi video yang ia unggah sebagai bentuk kritikan kepada Pemerintah.

"Untuk itu Pak Benhur yang terhormat tolong cermati lagi video saya dengan baik, sebelum melapor saya, karena tidak ada tendensi pencemaran nama baik disitu," kata Papilaya kepada TribunAmbon.com, Sabtu (9/12/2023).

Patrik mengatakan video yang ia unggah dengan durasi 7.10 detik di akun tiktok pribadinya @Patrickpapilayaii itu tak ada unsur pencemaran baik.

Terbukti Lakukan Pencemaran Nama Baik

Seiring berjalannya waktu, Patrick Papilaya akhirnya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/11/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan