Rabu, 1 Oktober 2025

Perjalanan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Aceh, Motif Dendam hingga Vonis Hukuman Mati untuk RJ

Siti ternyata dibunuh oleh RJ hanya karena tak meminjamkan motornya kepada pelaku. Siti dibunuh saat tengah tretidur di rumahnya.

Penulis: Dewi Agustina
Serambinews.com/Yusmandin Idris
RJ, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024). Berikut perjalanan kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN – RJ, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024).

Sidang vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim, Raden Eka dengan dua anggotanya, Fuady dan Rahmi.

Diketahui vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang vonis itu terdakwa RJ tidak hadir di ruang sidang utama.

Baca juga: Motif Penculikan dan Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Sumut, Serka Holmes Diduga Pelaku Utama

RJ mengikuti sidang secara online dari LP Kelas II Bireuen, tempat dia ditahan.

Sedangkan dari JPU Kejari Bireuen hadir mendengarkan putusan tersebut, sementara penasehat hukum terdakwa tidak hadir. 

Sidang vonis itu juga ikut dihadiri orang tua korban Usman dan Nurlela serta beberapa rekannya.

Mereka hanya melihat tersangka melalui layar monitor. 

RJ, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024).
RJ, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024). (Serambinews.com/Yusmandin Idris)

Sidang diawali dengan menanyakan kondisi kesehatan dan terakhir membacakan putusan pidana terhadap terdakwa.

Dalam putusannya Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dan pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RJ dengan pidana mati.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh hakim terdakwa RJ menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Kronologis Pembunuhan

Diketahui Siti Alia Humaira (21), mahasiswi Program Studi Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Mahakarya (Ummah) Aceh ditemukan tewas di rumahnya, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Siti ternyata dibunuh oleh RJ hanya karena tak meminjamkan motornya kepada pelaku.

Saat kejadian, Siti sedang sendirian di rumahnya di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

Kedua orang tuanya, Usman dan Nurlela Wati sudah pergi ke sawah.

Baca juga: Kodam Bukit Barisan Usut Dugaan Keterlibatan Serka Holmes dalam Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved