Rabu, 10 September 2025

Kecelakaan Maut di Kota Batu

Kecelakaan Maut di Kota Batu: Sopir Bus Jadi Tersangka

Sopir bus maut di Kota Batu ditetapkan tersangka, terancam 12 tahun penjara. Izin angkut bus kadaluarsa

TRIBUNNEWS.COM -  Kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu malam, 8 Desember 2025, menewaskan empat orang dan melukai sepuluh lainnya.

Kecelakaan ini melibatkan bus pariwisata Sakhindra Trans yang mengangkut rombongan siswa SMK TI Global dari Badung, Bali.

Penetapan Tersangka

Sopir bus bernopol DK 7942 GB, Muhammad Arief Subhan (30), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menemukan bahwa sopir bus lalai dan menyebabkan keselamatan orang lain terganggu saat di jalan raya,” ujar Dirlantas Polda Jatim, Komarudin, seperti dikutip dari Suryamalang.com.

Bukti Keterlambatan Izin

Selain kelalaian, pihak kepolisian juga menemukan bahwa bus tidak memiliki Surat Kelayakan Jalan (KIR) yang valid dan izin angkut yang sudah kadaluwarsa.

KIR bus tersebut sudah tidak berlaku sejak 15 Desember 2023, sedangkan izin angkutan telah tidak aktif sejak 26 April 2020.

“Sopir kami jerat dengan Pasal 311 atau ayat 345 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang mengatur tentang perbuatan mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Komarudin.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan ini terjadi ketika sopir bus tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya akibat rem yang tidak berfungsi.

Menurut keterangan sopir, saat memasuki Jalan Imam Bonjol yang memiliki kemiringan hingga 7 derajat, ia tidak mampu memfungsikan rem bus.

"Bus tetap melaju dan menabrak sejumlah pengguna jalan. Dari titik awal hingga bus berhenti, kendaraan telah melaju sejauh 23 kilometer," tambah Komarudin.

Baca juga: Sopir Bus yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Kota Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Kecelakaan ini menyebabkan tabrakan dengan enam mobil dan sepuluh motor.

Empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara sepuluh lainnya mengalami luka ringan hingga berat.

Dengan penetapan tersangka terhadap sopir bus, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara.

Kecelakaan ini menjadi pengingat akan pentingnya mematuhi regulasi kendaraan dan memastikan keselamatan di jalan raya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan