Jumat, 15 Agustus 2025

Murid Dihukum Duduk di Lantai

Nunggak SPP Rp 180 Ribu, Siswa SD di Medan Dihukum Guru, DPRD Turun Tangan

Seorang siswa kelas empat SD di Kota Medan dihukum duduk di lantai karena nunggak SPP selama tiga bulan dengan total Rp180 ribu

|
TRIBUN-MEDAN.COM/ANISA RAHMADANI
Anggota DPRD Sumut Ikhwan Ritonga mengunjungi rumah siswa yang disuruh wali kelasnya duduk di lantai karena belum bayar uang SPP. DPRD Sumut minta Pemko Medan evaluasi Disdik dan Sekolah SD Swasta tersebut. 

"Kita sangat prihatin karena memang itu merusak psikologis anaknya. Niat dia bagus mau belajar, ketika hukuman seperti ini karena ekonomi orang tua ini tidak bisa dibenarkan," jelasnya usai menemui keluarga siswa.

Ia juga mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan terkait kasus ini.

"Kita juga akan sampaikan evaluasi ini ke Dinas Pendidikan karena ini adalah SD, khususnya Menteri Pendidikan soal evaluasi instruksi kepada sekolah-sekolah,"

"Hal-hal seperti ini tidak dibenarkan (hukuman)," ucapnya.

Ia menuturkan, seharusnya masalah SPP merupakan hubungan antara pihak sekolah dan orang tua murid.

Siswa, ujarnya, tak sepantasnya tahu soal pembayaran SPP.

"Kalau tidak bisa membayar uang sekolah, kalau bisa disampaikan kepada orang tua dan tidak perlu diketahui siswa, karena ini merupakan generasi bangsa ke depan," terangnya.

Kini, ia pun berjanji akan membayar SPP MI hingga tamat SD.

"Maka di sini saya hadir untuk menyelesaikan masalah ini sampai anak ini tamat SD. Jadi 2 tahun setengah kita lunasin sekaligus," jelasnya.

Selain itu, ia berharap Pemkot Medan bisa memberikan teguran keras kepada pihak sekolah.

"Kami harap Pemerintah Kota Medan memberikan teguran dan menjadikan ini sebagai intropeksi sekolah negeri atau swasta," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anggota DPRD Sumut Kunjungi Rumah Siswa SD Abdi Sukma yang Disuruh Wali Kelas Duduk di Lantai

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Anisa Rahmadani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan