Sabtu, 6 September 2025

Pimpinan Ponpes di Tasikmalaya Cabuli Santriwati yang Masih di Bawah Umur, Dilakukan Sejak 2023

Polres Tasikmalaya menangkap pimpinan ponpes yang mencabuli santriwatinya. Aksinya dilakukan di lingkungan ponpes sejak 2023.

Penulis: Faisal Mohay
dok. Kompas
Ilustrasi pelecehan. Santriwati di Tasikmalaya dilecehkan pimpinan ponpes. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pimpinan pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat berinisial R (45) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Korban merupakan santriwati di ponpes tersebut yang masih berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa para saksi.

"Kita sudah tahan dan sudah tersangka inisial R."

"Jadi kemarin naik status dari lidik ke sidik terus kita periksa para saksi, terus tadi kurang lebih jam 16.00 WIB kita gelar perkara, peserta gelar sepakat untuk naik tersangka," ucapnya, Sabtu (11/1/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Akibat perbuatannya, R dapat dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Usai kami tetapkan tersangka, R pun dikenakan Pasal 81 tentang persetubuhan, penjara paling lama 15 tahun," imbuhnya.

Berdasarkan kesaksian korban, kasus pencabulan sudah 10 kali dilakukan.

AKP Herman menambahkan korban mengalami trauma berat dan dipulang ke rumahnya.

"Kami melakukan rangkaian pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak asusila dilakukan oleh pimpinan ponpes," tuturnya.

R kemudian ditangkap dan menjalani sejumlah pemeriksaan.

Baca juga: Dilaporkan Kasus Pencabulan Murid, Guru Ngaji di Tangerang Melarikan Diri

"Dalam penyelidikan, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban 4 kali sejak akhir 2023 hingga November 2024," lanjutnya.

Kasus pencabulan dilakukan di lingkungan ponpes dan terungkap ketika korban bercerita ke orang tuanya.

Sementara itu, LBH GP Ansor Kota Tasikmalaya, Aa Syaepul Milah, meminta kepolisian menerpakan pasal lain lantaran pelaku merupakan pimpinan ponpes dan korban seorang santriwati.

Menurutnya, R dapat dijerat dengan pasal 4 ayat (2) jo Pasal 6 huruf C, bahwa pelaku telah menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan.

Ia berharap petugas kepolisian menyelidiki kasus ini secara objektif.

"Jangan sampai aparat penegak hukum punya kecenderungan tidak percaya korban yang mengakibatkan terjadi penyidikan yang berlarut-larut dalam menangani perkara kekerasan seksual ini," tandasnya.

Aa Syaepul Milah mendesak Pemkot Tasikmalaya dan sejumlah dinas untuk memulihkan kondisi korban.

"Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Trauma fisik ataupun psikologis yang terjadi pada korban. Harus mendapat perhatian khusus. Karena ini berkaitan dengan luka yang tidak bisa diobati," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Minta Polisi Tangani Serius Kasus Asusila Pimpinan Lembaga Pendidikan, Ini Kata GP Ansor Kota Tasik

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Jaenal Abidin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan