Agus Buntung dan Kasusnya
Agus Buntung Didakwa 12 Tahun Penjara tapi Pengacara Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya
Tim penasihat hukum ungkap alasannya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum yang mendakwa Agus Buntung 12 tahun penjara.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
"Dia tidak menyampaikan secara detail, tetapi ada yang dikatakan bahwa kalau kamu begini, maka nanti yang pulang hanya namamu saja, siap-siap pulang nama," timpal penasihat hukum Agus Buntung lainnya, Aminuddin.
Baca juga: Alasan Jaksa Pilih Jebloskan Agus Buntung ke Lapas Kuripan daripada Jadikan Tahanan Rumah
Penasihat hukum Agus Buntung lantas menyatakan keberatan karena sebagai penyandang disabilitas, kliennya mendapatkan fasilitas yang tidak memadai.
Misalnya, mengenai toilet dan pendamping yang dinilai tidak kompeten dalam mengurus disabilitas seperti Agus Buntung.
"Ternyata yang diberikan pada dia adalah tahanan pendamping atau tamping yang juga tentunya tidak mungkin risi atau bagaimana mengurus Agus," sebut Donny.
Menurut kuasa hukum Agus Buntung, semestinya tenaga pendamping yang disediakan untuk terdakwa berasal dari tenaga profesional dan bukan dari warga binaan.
Donny mengaku bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan pengalihan status penahanan sebagai tahanan rumah kepada majelis hakim.
"Agus pada prinsipnya tidak keberatan ditahan, hanya mohon pengalihan status tahanan sebagai tahanan rumah supaya ibunya bisa merawat dia dengan segala kebutuhan khusus yang dia perlukan," ujar Donny.
Agus Buntung juga berjanji akan bersikap kooperatif selama menjalani persidangan di PN Mataram.
Adapun selama menjalani proses persidangan, Agus Buntung ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Kuasa hukum menyebutkan, Agus Buntung ditempatkan di sel tahanan bersama 14 tahanan lainnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Difabel Didakwa 12 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah) (Kompas.com/Karnia Septia/Icha Rastika)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.