Pembunuh Ibu 2 Anak di Makassar Ditangkap, Curi Rp300 Ribu hingga Rudapaksa Korban yang Tak Berdaya
Pelaku pembunuhan ibu rumah tangga di Mariso, Kota Makassar lalu akhirnya tertangkap. Curi uang Rp300 ribu hingga rudapaksa korban yang tak berdaya.
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan ibu rumah tangga, SH (34) yang tewas di Jalan Rajawali 1 Lorong 13, Kecamatan Mariso, Kota Makassar pada Sabtu (18/1/2025) lalu, akhirnya tertangkap.
Pelaku diamankan polisi pada Senin (20/1/2025).
Pelaku adalah pemuda berinisial RL (18), yang juga warga Kecamatan Mariso.
Mirisnya, pelaku tak hanya melakukan pembunuhan, ia merampok uang Rp300 ribu dan merudapaksa korban.
RL ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Dikutip dari Tribun-Timur.com, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bagaimana niat bejat RL bermula.
RL awalnya hanya melintas di depan rumah korban.
Mendapati pintu rumah tidak tertutup rapat, RL berniat mencuri.
"Pintunya tidak terkunci sehingga dia masuk ke dalam dengan tujuan untuk mengambil harta korban yaitu uang sebesar Rp300 ribu," ujar Kombes Pol Arya Perdana saat merilis kasus itu, Senin (20/1/2025) siang.
Saat berada di dalam rumah, lanjut Arya, pelaku RL melihat kamar SH tanpa pintu.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Satpam di Rumah Mewah Bogor, Korban Tidak Sempat Melawan karena Sedang Tidur
"Kemudian (RL) masuk dan melihat korban sementara tidur dan melihat di samping korban ada dompet berisi uang Rp300 ribu, dan itu diambil sama pelaku," bebernya.
Namun setelah mengambil uang, RL justru mencekik leher korban SH yang tengah tertidur karena khawatir kepergok.
SH yang sempat memberontak dipukul pelaku.
"Saat itu juga karena takut korban bangun atau ketahuan maka korban dicekik sampai berontak, lalu pelaku memukul di belakangnya," ucap Arya.
Korban yang sekarat justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan susila.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.