Banding Ditolak, Mantan Caleg PKS di Aceh Tamiang Tetap Divonis Hukuman Mati Kasus 73 Kg Sabu
Mantan calon anggota DPRK Aceh Tamiang, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan (34) tetap divonis hukuman mati di tingkat banding.
Editor:
Erik S
Hasilnya, PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati yang diketuk majelis hakim PN Kalianda. Ketua majelis hakim Mahfuddin, dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti, pada 6 Januari 2025, tetap memvonis hukuman mati untuk Sofyan.
Bahkan, majelis juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Kini, belum diketahui apakah Sofyan masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI atau tidak.
Namun, dalam rangkaian kasus ini, si pemilik sabu, Asnawi, masih dinyatakan buron oleh tim Mabes Polri.
Profil Sofyan
Sofyan adalah caleg PKS nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang 2 berdasarkan situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Lemkapi Dukung Polri Jerat Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Tersangka 70 Kg Narkoba Sabu Pakai TPPU
Sofyan yang lahir pada 5 Maret 1990 di Matang Cincin ini telah menikah.
Pendidikan terakhirnya ialah sarjana sosial atau S. Sos.
Tercatat pula, riwayat pekerjaan Sofyan ialah sebagai wiraswasta.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ia berhasil terpilih sebagai DPRK Aceh Tamiang 2024-2029. (Kompas.com/Serambi)
hukuman mati
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Aceh Tamiang
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)
Marak Beras Diduga Oplosan, Komisi IV DPR: Konglomerasi Besar Swasta Harus Ditindak Tegas |
![]() |
---|
Dosen yang Bunuh Suaminya di Medan Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Jaksa |
![]() |
---|
4 Fakta Tuntutan Mati untuk In Dragon, Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang |
![]() |
---|
Buntut Memo Titip Siswa Saat SPMB 2025 di Cilegon, Wakil Ketua DPRD Banten Dicopot |
![]() |
---|
Keluarga Korban 3 Polisi yang Ditembak Sujud Minta Kopda Bazarsah Dihukum Mati, Ini Reaksi Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.