Saksi Sebut Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Sudah Diaudit BPK
Saksi Frizt dan Erik mengungkapkan, hasil dari pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini telah meningkatkan keandalan dan memberikan dampak lebih baik
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Muhammad Zulfikar
Erik mengaku selalu bertemu terdakwa Nehemia Indrajaya untuk berdiskusi sehubungan dengan pekerjaan tersebut di sebuah kantor yang berbentuk rumah di Jalan Bay Salim kota Palembang.
Erik menjelaskan bahwa tidak mengetahui kantor yang berada di Jalan Bay Salim itu kantor siapa.
“Namun beberapa kali saya ke sana, saya melihat dan mengenal Sdr. Fandy/Achmad Afandi berada disana dan beberapa staf cewek lainnya yang saya tidak kenal” katanya.
Selain itu, Erik menjelaskan bahwa selama proses penagihan atas PO dimaksud yang dilakukan oleh PT Austindo Prima Daya Abadi kepada PT Truba Engineering Indonesia, saksi Erik selalu mengirimkan berkas tagihan ke kantor di Jalan Bay Salim tersebut, dan beberapa kali kesempatan saksi Erik mem-follow up kepada terdakwa Nehemia Indrajaya atas penagihan tersebut namun terdakwa Nehemia Indrajaya tidak bisa memberikan keputusan mengenai pembayarannya dan harus meminta persetujuan kepada seseorang.
Erik menambahkan, pada masa pemeliharaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing terdapat penyempurnaan pekerjaan di lapangan pada 2022, dalam beberapa kali kesempatan yang menghubungi dirinya adalah Irfan dan Fandy/Achmad Afandi yang dijumpai Erik di kantor di Jalan Bay Salim tersebut.
Terdakwa Nehemia Indrajaya sudah tidak meng-handle pekerjaan ini lagi karena berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Erik bahwa terdakwa Nehemia Indrajaya sudah tidak bekerja lagi di PT Haga Jaya mandiri.
Sedangkan berdasarkan keterangan Frizt, selama dia bertugas pada bagian engineering PLN UIK SBS bahwa PIC/staf dari PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri dalam pengurusan segala urusan administrasi pada bagian enjiniring adalah orang yang sama yaitu Achmad Affandi dan Sdr. Nurhadi, di mana kedua orang tersebut merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dan yang dikenal saksi Frizt dengan panggilan “Upin dan Ipin”.
“PT Haga Jaya Mandiri adalah sebagai perusahaan vendor untuk pembangkit di UIK SBS Palembang, di mana saudara Hengky Pribadi selaku Direktur Utama. Saya tidak pernah berkenalan dengan yang bersangkutan, saya ketahui bahwa yang bersangkutan merupakan kakak ipar dari saudara Nehemia Indrajaya yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan PT PLN Sumbagsel,” katanya.
Sidang akan kembali digelar pada 5 Februari 2025. Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi lebih banyak dengan pertimbangan untuk menghemat waktu agar sidang dapat cepat selesai dan segera diputuskan.
Indonesian Audit Watch Sebut Ada Kejahatan Shadow Government di Kasus Chromebook, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Penerapan Teknologi di Industri Tambang Mampu Menekan Biaya Operasional Armada dan Alat Berat |
![]() |
---|
120 PJK3 dan Lembaga Audit SMK3 Tandatangani Pakta Integritas demi Cegah Penyimpangan |
![]() |
---|
Permintaan Global terhadap Produk Nikel Meningkat, Harita Nickel Jalani Audit Standar IRMA |
![]() |
---|
Anggota Komisi X DPR Usulkan Revisi UU Pemda, Pengelolaan SMA-SMK Kembali ke Kabupaten dan Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.