Selasa, 26 Agustus 2025

Saksi Sebut Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Sudah Diaudit BPK

Saksi Frizt dan Erik mengungkapkan, hasil dari pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini telah meningkatkan keandalan dan memberikan dampak lebih baik

Penulis: Hasanudin Aco
net
Ilustrasi palu hakim. 

Erik mengaku selalu bertemu terdakwa Nehemia Indrajaya untuk berdiskusi sehubungan dengan pekerjaan tersebut di sebuah kantor yang berbentuk rumah di Jalan Bay Salim kota Palembang.

Erik menjelaskan bahwa tidak mengetahui kantor yang berada di Jalan Bay Salim itu kantor siapa. 

“Namun beberapa kali saya ke sana, saya melihat dan mengenal Sdr. Fandy/Achmad Afandi berada disana dan beberapa staf cewek lainnya yang saya tidak kenal” katanya. 

Selain itu, Erik menjelaskan bahwa selama proses penagihan atas PO dimaksud yang dilakukan oleh PT Austindo Prima Daya Abadi kepada PT Truba Engineering Indonesia, saksi Erik selalu mengirimkan berkas tagihan ke kantor di Jalan Bay Salim tersebut, dan beberapa kali kesempatan saksi Erik mem-follow up kepada terdakwa Nehemia Indrajaya atas penagihan tersebut namun terdakwa Nehemia Indrajaya tidak bisa memberikan keputusan mengenai pembayarannya dan harus meminta persetujuan kepada seseorang.

Erik menambahkan, pada masa pemeliharaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing terdapat penyempurnaan pekerjaan di lapangan pada 2022, dalam beberapa kali kesempatan yang menghubungi dirinya adalah Irfan dan Fandy/Achmad Afandi yang dijumpai Erik di kantor di Jalan Bay Salim tersebut.

Terdakwa Nehemia Indrajaya sudah tidak meng-handle pekerjaan ini lagi karena berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Erik bahwa terdakwa Nehemia Indrajaya sudah tidak bekerja lagi di PT Haga Jaya mandiri.

Sedangkan berdasarkan keterangan Frizt, selama dia bertugas pada bagian engineering PLN UIK SBS bahwa PIC/staf dari PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri dalam pengurusan segala urusan administrasi pada bagian enjiniring adalah orang yang sama yaitu Achmad Affandi dan Sdr. Nurhadi, di mana kedua orang tersebut merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dan yang dikenal saksi Frizt dengan panggilan “Upin dan Ipin”. 

“PT Haga Jaya Mandiri adalah sebagai perusahaan vendor untuk pembangkit di UIK SBS Palembang, di mana saudara Hengky Pribadi selaku Direktur Utama. Saya tidak pernah berkenalan dengan yang bersangkutan, saya ketahui bahwa yang bersangkutan merupakan kakak ipar dari saudara Nehemia Indrajaya yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan PT PLN Sumbagsel,” katanya.

Sidang akan kembali digelar pada 5 Februari 2025. Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi lebih banyak dengan pertimbangan untuk menghemat waktu agar sidang dapat cepat selesai dan segera diputuskan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan