Kamis, 21 Agustus 2025

Mayat dalam Koper di Ngawi

Antok Pemutilasi Uswatun Khasanah Ternyata Ketua Perguruan Silat di Tulungagung dan Aktif di LSM

Ternyata, Antok pembunuh sekaligus pemutilasi Uswatun Khasanah merupakan ketua salah satu perguruan silat di Tulungagung dan aktif di LSM.

Kompas.com/Izzatun Najibah. TribunJatim.com/Luhur Pambudi
(Kiri) Polda Jatim mengungkap motif pembunuhan korban mutilasi yang ditemukan di dalam koper merah, Senin (27/1/2025). (Kanan) Tersangka RTH saat digelandang ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (26/1/2025) malam. Ternyata, Antok pembunuh sekaligus pemutilasi Uswatun Khasanah merupakan ketua salah satu perguruan silat di Tulungagung dan aktif di LSM. 

Farman juga mengungkapkan aksi Rochmat turut dibantu kerabatnya. Adapun sosok kerabat tersangka sempat terekam CCTV milik hotel yang menjadi lokasi pembunuhan dan mutilasi terhadap Ana.

Adapun peran kerabat Rochmat adalah untuk membantu dirinya mencarikan tempat persembunyian.

"Berdasarkan CCTV ada dua orang di situ. Dua orang disitu adalah satu tersangka yaitu RTH dan yang satu lagi sudah kita amankan dan sudah kita periksa untuk mendapati peran dari yang bersangkutan," jelasnya.

"Karena hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan masih kerabat dari tersangka dimintai tolong untuk nge-drop tersangka ini ke rumah neneknya di Tulungagung, rumah kosong," sambung Farman.

Potongan Tubuh Ana Sempat Dibawa Rochmat ke Rumah Neneknya di Tulungagung
Farman juga mengungkapkan Rochmat sempat membawa potongan tubuh Ana yang berada di koper merah ke rumah kosong milik neneknya di Tulungagung, Jawa Timur sebelum dibuang.

"Mayat ini sempat berada di berbagai tempat contohnya di rumah kosong di Tulungagung. Kemudian di tanggal 21 itu, dilakukan pembuangan tahap pertama,"

"Lalu, pada tanggal 22, adalah pembuangan tahap kedua tautu kepala yang sempat terpental kembali ke dalam mobil saat dibuang," katanya.

Selanjutnya, Farman juga menyebut kepala Ana sempat terpental kembali ke dalam mobil Rochmat saat akan dibuang.

Namun, Rochmat tidak langsung membuang kembali kepala Ana tersebut tetapi lebih memilih untuk menyimpannya terlebih dahulu.

Pasalnya, ada pengendara sepeda motor di belakang mobil yang dikendarainya sehingga takut dicurigai.

"Mengapa tersangka tidak langsung membuang kepala yang terpental kembali ke dalam? Karena  pada waktu itu, di belakang mobil tersangka, ada sepeda motor sehingga dikhawatirkan dicurigai sehingga kepala itu sempat dibawa tersangka kembali dan dibuang lagi selanjutnya," kata Farman.

Akibat perbuatannya, Antok dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 33 KUHP tentang Penganiayaan hingga Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Mayat dalam Koper di Ngawi 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan