Mayat dalam Koper di Ngawi
Detik-detik Pembunuhan Wanita dalam Koper di Ngawi, Korban Diiming-imingi Uang dan Check-in Hotel
Polisi ungkap kronologi lengkap pembunuhan dan mutilasi wanita dalam koper di Ngawi. Pelaku disebut sudah rencanakan aksinya jauh-jauh hari.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Bobby Wiratama
Mengenai keberadaan saksi MAM keponakan tersangka yang sempat terpantau CCTV hotel bersama tersangka membantu membawa koper.
Farman mengatakan, pihaknya masih menyelidiki secara mendalam.
Pasalnya, kesaksian awal keterangan Saksi MAM hanya sebatas diminta tersangka menjemput di hotel tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
"Peran saksi, baru sementara itu, apakah turut melakukan perbuatan pidananya masih kami dalami," tandasnya.
Korban Dimutilasi Pakai Pisau Dapur
PS Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan pisau dapur berukuran sejengkal tangan orang dewasa berwarna hijau pada sarung dan pegangannya.
Alat pisau dapur yang dibeli di minimarket itu, diakui tersangka digunakan memotong tiga bagian tubuh korban.
Tekniknya, tersangka memotong tepat pada bagian pangkal sendi antar tulang gerak seperti sendi panggul dan betis.
Nah, sedangkan pada bagian leher. Fauzi mengungkapkan, tersangka membelah kulit dan daging leher korban secara bertahap untuk menemukan tulang leher yang terdapat susunan sendinya.
"Eksekusi di kamar mandi. Sendi-sendi dipotong. Kalau bagian leher 'dibelek' dulu (sayatan berkali-kali). Pisau beli di minimarket," kata Fauzi, Senin (27/1/2025).
Baca juga: Sosok Suami Siri yang Bunuh Wanita dalam Koper di Ngawi, Identitas dan Jabatan Terungkap
Tersangka mengeksekusi korban dengan cara mencekiknya hingga terjatuh dan kepalanya mengalami pendarahan hebat.
"Pertama dicekik, sampai jatuh terbentur kepalanya. Lalu ditutup sprei. Lalu dia ambil koper di Tulungagung di rumah pribadi," ungkapnya.
Tersangka kemudian menutupi tubuh korban dengan selimut kasur kamar hotel itu. Dan bergegas pergi untuk mencari dan mengambil koper di rumahnya.
"Soalnya dia bingung mau dimasukkan mobil ketahuan orang kan. Makanya dia pulang ambil koper. Saat dimasukkan ke koper gak cukup. Nah, langsung dipotong," pungkasnya.
Pelarian Tersangka
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa tersangka berhasil diketahui profilnya dua hari pascapenemuan awal terhadap koper berisi tubuh korban.
Tersangka selalu berpindah-pindah antar kabupaten secara cepat dalam hitungan beberapa jam.
Hingga akhirnya pada hari ketiga, tersangka terlacak berada di dalam mobil bersama temannya.
Tersangka Rohmad duduk di samping kiri sopir, sedangkan teman tersangka bertindak sebagai pengemudi mobil.
Rohmad berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim di kawasan Jalan Raya Madiun, pada Minggu (26/1/2025) dini hari.
Saat itu, tersangka baru saja bersembunyi di Kabupaten Ponorogo, Jatim, lalu berencana bersembunyi di kawasan Surabaya Raya.
"Waktu penangkapan, ya tidak tahu menahu (sopir itu), kami masih dalami. Kami tangkap saat dia dari Ponorogo mau ke Surabaya. Sebelum masuk tol. Kami lakukan penangkapan. Dalam rangka kabur," jelas Jumhur, Senin.
Diberitakan sebelumnya, aksi pembunuhan dan mutilasi ini terbongkar setelah adanya temuan jasad dalam sebuah koper di selokan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jatim, Kamis sekitar pukul 09.00.
Meskipun jasad tidak utuh dengan kondisi tanpa kaki dan kepala, hanya dalam kurun waktu satu hari, polisi mampu mengidentifikasi korban dari sidik jarinya.
Pada Minggu (26/1/2025), polisi akhirnya berhasil menemukan kepala dan kaki jenazah, setelah menangkap tersangka Rohmad.
Bagian kepala korban Uswatun Hasanah ditemukan di wilayah Jurug Bang, Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jatim.
Sementara itu, potongan kaki diduga milik korban ditemukan di Jalan Ponorogo-Magetan, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jatim, pada Minggu pukul 04.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Rohmad terancam pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kronologi Lengkap Mutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi, Pelaku Sempat Simpan Jasad di Rumah Nenek
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi) (Surya.co.id/Pramita Kusumaningrum)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.