Jumat, 7 November 2025

Mayat dalam Koper di Ngawi

Terungkap Profesi Antok Pelaku Mutilasi di Ngawi, Selain Ketua Perguruan Silat Juga Anggota LSM

Selain itu, tersangka Antok juga dikenal sebagai anggota sebuah LSM di Kabupaten Tulungagung yang bergerak pada isu sosial, kemasyarakatan .

kolase tribunnews
Tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper di Ngawi, RTH alias Antok (33). Tersangka Antok merupakan ketua ranting kecamatan sebuah perguruan silat di Kabupaten Tulungagung. Selain itu, tersangka Antok juga dikenal sebagai anggota sebuah LSM di Kabupaten Tulungagung yang bergerak pada isu sosial, kemasyarakatan dan antikorupsi. 

Mengapa bisa disebut spesial karena korban dan pelaku sudah menjalin komunikasi dan hubungan selama tiga tahun. 

Bahkan, tersangka sering berkunjung dan menginap di tempat kos korban. 

Farman menyebut, tersangka selalu beralibi kepada masyarakat di sekitar kos kalau mereka sudah berstatus suami istri secara siri. 

Namun, tidak ada bukti konkret empiris mengenai status pernikahan siri mereka. 

Itu artinya, klaim pernikahan siri cuma sebatas klaim sepihak tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. 

"Dia mengaku sebagai suami sirinya. Iya (selingkuhan). Sudah kami cek apakah betul sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak ada. Sudah 3 tahun," ungkap Farman.

Di sisi lain, tersangka Antok ternyata sudah berkeluarga dan memiliki istri sah serta dikaruniai dua anak. 

Hubungan pernikahan yang sah dari tersangka masih baik-baik saja, bersatu dan tidak dalam keadaan bersengketa.

"Hasil penyelidikan kami, dia sudah punya keluarga. Istri dan anak. Kehidupan mereka, dari hasil lidik, kehidupan mereka cukup" jelas Farman.

"Status hukum pernikahan tersangka masih bersatu. Iya sah," pungkasnya. 

Baca juga: Korban Mutilasi di Ngawi Ternyata Selingkuhan, Pernikahan Siri Hanya Kedok

Sakit Hati

Sakit hati dikhianati cintanya dan tersinggung anak kandungnya diolok-olok diduga menjadi motif Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) membunuh dan memutilasi Uswatun Hasanah (29).

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menerangkan, tersangka mengaku sakit hati dengan kelakuan korban yang berselingkuh dengan pria lain.

Bahkan, tersangka mengaku pernah memergoki korban bersama pria lain di dalam kosannya di Tulungagung.

Padahal, hubungan keduanya sudah berlangsung selama tiga tahun.

Dan selama ini, tersangka kerap beberapa kali memberikan uang kepada korban.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved