Mayat dalam Koper di Ngawi
Usai Mutilasi Pacar, Pembunuh Wanita dalam Koper di Ngawi Masih Sempat Jual Mobil Korban
Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) masih saja sempat menjual mobil Uswatun Khasanah (29), wanita yang baru saja ia bunuh dan mutilasi.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Bobby Wiratama
Sedangkan, potongan kaki diduga milik korban ditemukan di Jalan Ponorogo-Magetan, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jatim, pada Minggu pukul 04.00 WIB.
Atas perbuatannya, Rohmad dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Tersangka Rohmad pun terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kronologi Lengkap Mutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi, Pelaku Sempat Simpan Jasad di Rumah Nenek
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Surya.co.id/Luhur Pambudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.