Senin, 18 Agustus 2025

Mayat dalam Koper di Ngawi

Ampun-ampun Tangis dan Maaf Rohmad Alias Antok Mutilasi Uswatun, Resmi Dijerat Hukuman Mati

Polda Jatim resmi menjerat Rohmad alias Antok dengan Pasal 340 dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah atau Ana, ancaman hukuman mati

Surya.co.id/Luhur Pambudi
Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) saat digelandang ke Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1/2025). Rohmad adalah tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi mayat wanita dalam koper di Ngawi, Kamis (23/1/2025). Polda Jatim resmi menjerat Rohmad alias Antok dengan Pasal 340 dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah atau Ana, ancaman hukuman mati 

TRIBUNNEWS.COM- Penyidik Polda Jatim resmi menjerat Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33) dengan Pasal 340 dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah atau Ana (29).

Jerat hukum yang disangkakan kepada Antok merupakan hukuman maksimal, yakni tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Demikian disampaikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman.

Lebih tepatnya, polisi menjerat Antok dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP. 

Sangkaannya yakni mengenai pembunuhan berencana atau penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, dan pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia. 

Ancaman pidananya paling maksimal dihukum mati atau pidana paling paling ringan penjara seumur hidup. 

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025). 

Kombes Farman kemudian membeberkan tindak pidana menghilangkan nyawa korban sudah dipersiapkan sebelumnya.

Menurut polisi, tersangka dianggap memancing korban untuk mendatanginya di Terminal Gayatri Tulungagung, lalu diajak menginap di hotel Jalan Bismo, Kota Kediri, pada Minggu (19/1/2025).

Tiba di hotel tersebut, terjadilah aksi tindak pidana hingga menewaskan korban, pada Senin (20/1/2025) pukul 00.30 WIB. 

Tersangka menggunakan modus mencekik leher korban hingga korban berontak terjatuh tak sadarkan diri dan kepalanya mengalami pendarahan. 

Baca juga: Tabiat Rohmad Bohongi Uswatun Khasanah, Emosi Mutilasi karena Anak Perempuan Didoakan Jadi PSK

"Tanggal 19 Januari, mulai check in, malam. Pengakuannya ada percekcokan dan terjadilah korban dicekik oleh tersangka sehingga meninggal dunia," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025). 

Belakangan diketahui, tersangka merasa kebingungan saat menyingkirkan jenazah korban. 

Akhirnya, ungkap Farman, tersangka memutuskan memindahkannya dengan cara mengemas dalam koper. 

Niat tercela pelaku memutuskan memotong-motong bagian tubuh korban menjadi empat bagian tubuh karena tak muat dimasukkan dalam koper.  

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan