Rabu, 20 Agustus 2025

Mayat dalam Koper di Ngawi

Ampun-ampun Tangis dan Maaf Rohmad Alias Antok Mutilasi Uswatun, Resmi Dijerat Hukuman Mati

Polda Jatim resmi menjerat Rohmad alias Antok dengan Pasal 340 dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah atau Ana, ancaman hukuman mati

Surya.co.id/Luhur Pambudi
Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) saat digelandang ke Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1/2025). Rohmad adalah tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi mayat wanita dalam koper di Ngawi, Kamis (23/1/2025). Polda Jatim resmi menjerat Rohmad alias Antok dengan Pasal 340 dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah atau Ana, ancaman hukuman mati 

"Setelah korban meninggal dunia. Tersangka mulai kebingungan dan berpikir untuk membuang dari mayat dari korban," jelasnya. 

"Caranya, menyiapkan koper. Diambil dari rumah. Kemudian juga menyiapkan barang yang dibutuhkan. Antara lain plastik lakban dan pisau. Yang dibeli di salah satu tempat," ujarnya. 

Adapun dalam kasus ini, bunyi pasal 340 KUHP adalah, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana."

Pelaku pembunuhan berencana dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Unsur-unsur pembunuhan berencana adalah: pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu, lalu terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan, dan tindakan pelaku mengakibatkan kematian orang lain.

Pelaku Mengaku Suami Siri Korban

Dikutip dari Surya Malang, pelaku adalah pria asal Tulungagung, Jawa Timur.

Pelaku diketahui punya rekam jejak sabagai tukang jual beli mobil bodong seperti model kreditan, mobil gadai, dan lain-lain.

Disebut bila pelaku dan korban memiliki hubungan spesial.

Pelaku merupakan suami siri korban.

Hal itu diungkapkan Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.

"Pengakuan sementara katanya suami siri," kata  Kombes Farman, Minggu (26/1/2025), dikutip dari Tribun Jatim.

Ayah korban, Nur Khalim, menjelaskan Uswatun semasa hidup sudah menikah tiga kali. 

Uswatun Khasanah pertama kali membangun rumah tangga dengan pria asal Srengat, Kabupaten Blitar.

Pernikahan itu dilakukan secara resmi.

Dari pernikahan ini, ia melahirkan anak laki-laki. Namun, pernikahan itu kandas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan