Mayat dalam Koper di Ngawi
Ampun-ampun Tangis dan Maaf Rohmad Alias Antok Mutilasi Uswatun, Resmi Dijerat Hukuman Mati
Polda Jatim resmi menjerat Rohmad alias Antok dengan Pasal 340 dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah atau Ana, ancaman hukuman mati
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Pravitri Retno W
Tidak lama kemudian, korban menikah untuk kedua kalinya.
Ia menikah secara siri dengan pria asal Lumajang sekitar tahun 2018.
Keduanya kemudian dikaruniai anak perempuan. Namun, korban pisah lagi.
Lalu, korban menikah lagi secara agama.
Suami terakhir Uswatun Khasanah berasal dari Tulungagung.
Nur Khalim menyebut kehidupan rumah tangga anaknya berjalan rukun.

Namun, sejak 2024, ia tidak pernah bertemu dengan suami dari Uswatun Khasanah. Bahkan, saat korban dimakamkan.
"Setahunan ini, saya tidak pernah ketemu suami anak saya. Lebaran tahun lalu juga tidak pulang ke rumah," kata Khalim.
Hingga pemakaman, ia mengaku belum melihat kehadiran menantu ketiganya itu.
Belakangan diketahui, di Tulungagung Uswatun tinggal sendiri.
Dia menetap di sebuah rumah kos di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Kenayan, Kabupaten Tulungagung.
Menurut Aan, penjaga kos, Ana terakhir ada di kamar kosnya pada Minggu (19/1/2025).
Dia pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih miliknya.
"Setelah itu belum pulang lagi," ujar Aan, Sabtu (25/1/2025).
Potongan Tubuh Korban Ditemukan di 3 Lokasi
Pelaku membuang beberapa potongan tubuh korban di tiga kabupaten berbeda, yaitu Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Ponorogo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.