Mayat dalam Koper di Ngawi
Ampun-ampun Tangis dan Maaf Rohmad Alias Antok Mutilasi Uswatun, Resmi Dijerat Hukuman Mati
Polda Jatim resmi menjerat Rohmad alias Antok dengan Pasal 340 dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah atau Ana, ancaman hukuman mati
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Pravitri Retno W
Dilansir TribunMataraman.com, polisi menemukan kepala dan kaki jenazah, setelah menangkap RTH.
Kepala korban ditemukan di wilayah Jurug Bang, Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menuturkan kepala jenazah ditemukan Minggu pukul 08.00 WIB.
"Intinya tim jatanras (Polda Jatim) meminta bantuan untuk melakukan pencarian salah satu potongan tubuh ketemunya di wilayah Desa Slawe Kecamatan watulimo, termasuk beberapa barang buktinya," kata Eko, Minggu.
Lokasi penemuan tak jauh dari jalan provinsi, tepatnya di bawah jembatan kecil, dalam kondisi kepala terbungkus tas plastik kresek berwarna putih.
"Pencariannya cepat sekali, tadi ada salah satu yang menunjukkan," lanjutnya.
Setelah ditemukan, kepala tersebut sempat dibawa ke RSUD dr Soedomo Trenggalek.
"Dibawa tim Polda Jatim untuk dilabforkan," ucapnya.
Namun, untuk autopsi yang lebih optimal, potongan jenazah korban dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.
Sementara itu, potongan kaki yang diduga milik korban ditemukan di tempat pembuangan sampah di Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Dilansir Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengatakan penemuan kaki korban tersebut berawal dari pengakuan pelaku.
"Jadi, temuan kaki itu ditemukan oleh tim Polda Jawa Timur tadi jam 04:00 WIB berdasarkan keterangan pelaku, dan benar ditemukan kaki tersebut,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Minggu.
Setelah ditemukan, potongan kaki tersebut segera dievakuasi ke RS Dr Harjono untuk dilakukan pemeriksaan kecocokan dengan bagian tubuh korban lainnya.
"Temuan kaki tersebut langsung dievakuasi dan disimpan di RSUD Harjono," imbuh Rudy.
Namun, belum diketahui secara pasti apakah kaki yang ditemukan merupakan sepasang atau masih ada bagian lain yang terbungkus dalam kantong plastik.
"Nanti akan dilakukan uji forensik dulu untuk membuktikan apakah benar itu kaki korban. Meskipun ada pengakuan dari tersangka, secara ilmiah perlu dilakukan pemeriksaan juga. Tidak tahu kaki seperti apa karena masih terbungkus,” ucapnya.
Sebelum potongan kepala dan kaki, terlebih dahulu ditemukan badan korban dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Kamis pukul 09.00 WIB.
Polisi membawa temuan jasad manusia itu ke RSUD Dr Soeroto Ngawi untuk dilakukan autopsi.
Selain tubuh korban, polisi juga mengamankan barang bukti yang ada di lokasi seperti koper, seprai, hingga sandal.
"Semua kami selidiki, seprai bisa jadi petunjuk. Kami belum tahu apakah korban sedang hamil atau tidak, yang jelas sidik jari sudah diambil. Kami menunggu hasilnya,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi.
Hasil sementara menunjukkan beberapa anggota tubuh jasad korban, hilang secara misterius.
"Jasad yang ditemukan ini ada badan. Namun untuk kaki sebelah kiri dari pangkal paha sudah tidak ada. Kemudian kaki sebelah kanan dari lutut, serta kepala juga tidak ada,” kata Kapolres.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Adi Suhendi)(Tribunjatim.com/ Luhur Pambudi / Tony Hermawan/ suryamalang.com/ Isya Anshori/ kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Rohmad Tersangka Mutilasi Uswatun, Terancam Hukuman Mati : Saya Menyesal, Saya Minta Maaf
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.