Alasan Polisi Belum Tahan Sopir Sedan Merah yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Jatinangor
Inilah alasan polisi belum menahan tersangka sopir Hyundai Avega merah yang diduga sebabkan kecelakaan maut di Jatinangor, Sumedang, Jabar.
"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil olah TKP, yang bersangkutan lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa," katanya.
Tersangka pun dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Terancam hukuman enam tahun penjara," kata Arief.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jadi Tersangka Tapi Tak Ingat Kejadian, Mahasiswa Unpad Sopir Mobil Maut di Sumedang Belum Ditahan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Kiki Andriana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.