Senin, 13 Oktober 2025

Kasus Viral Polisi Hamili Pacar: Ipda Yohananda Fajri hingga Bripda Randy, Korban Nekat Akhiri Hidup

Berikut kasus-kasus viral polisi hamili pacar mulai dari Ipda Yohananda Fajri hingga Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

Kolase Tribunnews: Dok. Humas Polres Bireuen dan TribunJatim.com/Istimewa
POLISI HAMILI PACAR - (Kiri) Foto Ipda Yohananda Fajri, S.Tr.K. saat menerima penghargaan atas keberhasilan menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi Ummah di Bireuen, Aceh, 5 Agustus 2024 dan (Kanan) Mantan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus. Berikut sederet kasus polisi hamili pacar yang pernah viral. 

Sementara sidang vonis, dijalani terdakwa pada di ruangan Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (28/4/2022).

Majelis hakim, Sunoto mengatakan terdakwa terbukti terlibat dalam aborsi terhadap mahasiswi NW. 

"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sesuai dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ungkapnya, Kamis (28/4/2022), dikutip dari Surya.co.id.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari sasongko pidana penjara selama dua tahun," lanjut Sunoto.

DISCLAIMER:

Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan tersebut.

Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling.

Pembaca bisa menghubungi Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes (021-500-454) atau LSM Jangan Bunuh Diri (021 9696 9293) atau melalui email janganbunuhdiri@yahoo.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Paksa Pacar Aborsi, Taruna Akpol Ipda Yohananda Fajri Diperiksa Propam Polda Aceh

(Tribunnews.com/Endra)(SerambiNews.com/Rianza Alfandi)(Surya.co.id/Mohammad Romadoni)(Kompas.com/Zuhri Noviandi)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved