Muncikari Tersangka Kasus TPPO di Kota Sorong Positif Terinfeksi Penyakit Menular
Selain muncikari, N, juga melayani pria hidung belang dengan membuka jasa hubungan badan
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Mucikari berinisial N (20) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat di Kota Sorong, Papua Barat Daya terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).
Selain muncikari, N, juga melayani pria hidung belang dengan membuka jasa hubungan badan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Nelfince Rumbino mengatakan, N diketahui mengidap penyakit yang menular melalui hubungan seksual yang dapat menyebar dengan cepat kepada para pelanggannya.
Nelfince Rumbino mengungkapkan kekhawatirannya mengingat aktivitas layanan seks melalui aplikasi masif dan kurang mendapat pengawasan dari pihak berwenang.
"Kasus seperti ini cukup banyak, dan kami melihat bahwa kurangnya pengawasan dari Dinas Kesehatan Kota Sorong membuat banyak yang terpapar penyakit menular seksual," ungkap Nelfince, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Video: 5 Jam Beraksi, Pelaku Mutilasi Emosi karena Anak Perempuannya Didoakan Jadi PSK
Nelfince berharap agar pemerintah dan masyarakat lebih waspada terhadap masalah kesehatan ini, mengingat risiko penularan yang cepat dan dampaknya bagi korban.
Penangkapan terhadap N dan mucikari lainnya, G (20), terjadi pada 23 Desember 2024, oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota.
Mereka diduga terlibat dalam perdagangan wanita, bahkan ada yang masih berusia 15 tahun, melalui aplikasi MiChat.
Polisi menyebutkan bahwa kedua mucikari tersebut mempromosikan dua wanita bernama samaran Bunga (18) dan Delima (15) kepada pria hidung belang di sebuah hotel di Kota Sorong.
Dalam operasi tersebut, mucikari mematok tarif antara Rp300.000 hingga Rp800.000 per sekali transaksi.
Upah hasil dari transaksi tersebut dibagi antara korban dan mucikari, dengan korban menerima bagian yang lebih besar.
"Modus operandi mereka adalah menawarkan jasa melalui aplikasi ini membagi hasil sesuai kesepakatan.
Para korban hanya tahu melayani pelanggan, sementara para mucikari yang melakukan negosiasi harga," ujar Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama. (Tribun Papua/Lidya Salmah)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Turut Melayani Pelanggan, Germo Kasus TPPO di Kota Sorong Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
Sumber: Tribun Papua
Pensiunan PNS Jadi Muncikari di Sragen Jateng: Kendalikan 4 PSK, Ada Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Gelar Pertemuan Nasional, Caritas Indonesia Angkat Isu TPPO hingga Persoalan Imigran |
![]() |
---|
Lisa Mariana Mengaku Tak Pernah Jual Diri, Eks Muncikari Artis, Robby Abbas Muncul Buka Fakta Lain |
![]() |
---|
Bejat! Aiptu LC 4 Kali Rudapaksa Tahanan Wanita di Sel hingga Ruang Berjemur |
![]() |
---|
Rudapaksa Muncikari Wanita di Ruang Tahanan, Oknum Polisi di Pacitan Jatim Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.