Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran
2 Oknum Polisi yang Peras Sejoli di Semarang Terancam Pidana hingga Dipecat
Pemecatan dan ancaman bui menanti dua anggota kepolisian di Semarang, Jawa Tengah, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Sri Juliati
Proses pidana akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng.
Begitu pula warga sipil yang ikut bersama dua polisi itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Polisi Semarang Lepas Dinas Saat Grebek Serta Peras Pasangan Sejoli.
(Tribunnews.com/Milani)(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.