Rabu, 3 September 2025

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

2 Oknum Polisi yang Peras Sejoli di Semarang Terancam Pidana hingga Dipecat

Pemecatan dan ancaman bui menanti dua anggota kepolisian di Semarang, Jawa Tengah, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Kolase: Tangkap layar YouTube TribunJateng
POLISI PERAS SEJOLI - Video tangkap layar YouTube TribunJateng saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga saat palak sejoli sebanyak Rp2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Sanksi pemecatan dan ancaman bui menanti dua anggota kepolisian di Semarang, Jawa Tengah, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38). 

Proses pidana akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng

Begitu pula warga sipil yang ikut bersama dua polisi itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Polisi Semarang Lepas Dinas Saat Grebek Serta Peras Pasangan Sejoli.

(Tribunnews.com/Milani)(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan