Jumat, 15 Agustus 2025

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Jadi Tersangka, Cabuli Anak Asuh yang Dirawat Sejak Lahir

seorang pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak asuhnya.

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
TERSANGKA RUDAPAKSA - Pemilik panti asuhan di Surabaya, Nurherwanto Kamaril alias NK (61) ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan pakaian tahanan saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (3/2/2025). Pelaku mencabuli korbannya selama tiga tahun 

Akibat perbuatannya, Farman menegaskan, tersangka bakal dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Saat kami melakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma 2 orang. Mereka sudah kami pindah ke Shelter. Ancaman pidananya, paling lama 15 tahun," ujar Farman. 

Di lain sisi, NK terus menerus meracau dengan menyebutkan bahwa semua pernyataan sepanjang jalannya konferensi pers tersebut, tidak benar. 

Baca juga: Awal Mula Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Terungkap, Dilakukan Pemilik sejak 2022

"Tidak benar semua itu," keluh NK yang berkaus oranye bertuliskan Tahanan Polda Jatim. (Tribun Jatim/Kompas.com)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan