Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Jadi Tersangka, Cabuli Anak Asuh yang Dirawat Sejak Lahir
seorang pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak asuhnya.
Akibat perbuatannya, Farman menegaskan, tersangka bakal dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Saat kami melakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma 2 orang. Mereka sudah kami pindah ke Shelter. Ancaman pidananya, paling lama 15 tahun," ujar Farman.
Di lain sisi, NK terus menerus meracau dengan menyebutkan bahwa semua pernyataan sepanjang jalannya konferensi pers tersebut, tidak benar.
Baca juga: Awal Mula Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Terungkap, Dilakukan Pemilik sejak 2022
"Tidak benar semua itu," keluh NK yang berkaus oranye bertuliskan Tahanan Polda Jatim. (Tribun Jatim/Kompas.com)
Bupati Bangkalan Geram dengan 2 Pegawai yang Tertangkap Konsumsi Sabu di Kantor Kecamatan: Pecat! |
![]() |
---|
Promo JSM Indomaret, Alfamart, dan Superindo 8-10 Agustus 2025: Minyak Goreng Tropical 2L Rp 37.500 |
![]() |
---|
Promo Alfamart dan Indomaret hingga 15 Agustus 2025: Minyak Goreng Fortune 2L Rp 37.900 |
![]() |
---|
Sosok Sederhana & Penuh Kasih itu Kini Tiada, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Kehilangan Ibunda |
![]() |
---|
Kades di Jombang Diduga Lecehkan Warga, Kini Ancam Lapor Balik Atas Dugaan Pemukulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.