Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Jadi Tersangka, Cabuli Anak Asuh yang Dirawat Sejak Lahir
seorang pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak asuhnya.
Akibat perbuatannya, Farman menegaskan, tersangka bakal dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Saat kami melakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma 2 orang. Mereka sudah kami pindah ke Shelter. Ancaman pidananya, paling lama 15 tahun," ujar Farman.
Di lain sisi, NK terus menerus meracau dengan menyebutkan bahwa semua pernyataan sepanjang jalannya konferensi pers tersebut, tidak benar.
Baca juga: Awal Mula Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Terungkap, Dilakukan Pemilik sejak 2022
"Tidak benar semua itu," keluh NK yang berkaus oranye bertuliskan Tahanan Polda Jatim. (Tribun Jatim/Kompas.com)
Menteri PU: Baru 51 Ponpes yang Kantongi Izin Mendirikan Bangunan |
![]() |
---|
Insiden Ambruknya Musala di Ponpes Al Khoziny Merupakan Bencana dengan Korban Terbesar di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Pasca-Tragedi Ponpes Al Khoziny, Pemerintah akan Buka Hotline Konsultasi buat Pembangunan Pesantren |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Besok Rabu, 8 Oktober 2025: Mayoritas Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Rohaniawan Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.