Jumat, 15 Agustus 2025

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Jadi Tersangka, Cabuli Anak Asuh yang Dirawat Sejak Lahir

seorang pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak asuhnya.

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
TERSANGKA RUDAPAKSA - Pemilik panti asuhan di Surabaya, Nurherwanto Kamaril alias NK (61) ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan pakaian tahanan saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (3/2/2025). Pelaku mencabuli korbannya selama tiga tahun 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi menetapkan Nurherwanto Kamaril alias NK (61), seorang pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak asuhnya.

Saat ini, korban yang melapor berjumlah dua orang.

Selama hampir empat tahun, korban tidak hanya menerima kekerasan seksual secara fisik tetapi juga psikis.

Tersangka diketahui sudah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang korban anak asuh panti berjenis kelamin perempuan, selama sekian tiga tahun yakni sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025.

Perbuatan terkadang dilakukan sebanyak dua kali kurun waktu sebulan.  Tersangka pernah menyetubuhi korban setiap hari selama sepekan. 

Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di kamar kosong dalam bangunan panti asuhan

Saat melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka mengoleskan alat kelaminnya menggunakan cairan minyak goreng

Menurut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, tersangka kerap mengancam secara verbal terhadap korban agar menuruti nafsu berahinya.

Selain membentak dan mengumpat, tersangka juga kerap mengancam bakal mengusir dari panti asuhan

Korban takut dengan ancaman tersebut, apalagi, latar belakang korban yang tidak memiliki orangtua lengkap dengan kondisi kehidupan ekonomi menengah ke bawah.

Tersangka kerap melakukan perbuatan asusilanya terhadap korban pada tengah malam.

Modusnya adalah membangunkan korban yang sedang tidur di kamar kemudian mengajaknya ke kamar kosong di dalam panti. 

Selama tersangka membangunkan atau merayu korban selalu diketahui oleh anak asuh atau penghuni panti asuhan lainnya. 

"Kemudian soal ancaman. Ancamannya bersifat psikis. Korban ini, memang latar belakang sejak lahir, dari orang-orang yang tidak punya. Jadi masyarakat miskin, diadopsi atau diambil sebagai anak asuh sejak lahir, sehingga seperti keluarga sendiri. Dibalik itu malah ini yang terjadi dilakukan tersangka. Intinya dilakukan bujuk rayu dilakukan ke korban," ujarnya saat Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, pada Senin (3/2/2025). 

Diasuh sejak lahir

Selama bertahun-tahun, korban tidak hanya menerima kekerasan seksual secara fisik tetapi juga psikis. 

"Korban menerima ancaman bersifat psikis. Tersangka melakukan perbuatan kekerasan secara psikis yang mengakibatkan perbuatan (pemerkosaan) terjadi,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (3/2/2025).

Korban perempuan berusia 15 yang kabur dan melapor diadopsi dari keluarga kurang mampu kemudian diasuh tersangka sejak lahir.

“Jadi dididik kemudian diasuh dari lahir, sehingga seperti keluarga sendiri tapi di balik itu tindakan terjadi kemudian dilakukan oleh tersangka,” imbuhnya.

Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban untuk memaksa berhubungan badan. Jika tidak mau, tersangka tidak segan-segan mengancam akan menelantarkan korban.

Diduga, aksi bejatnya ini dilakukan tidak hanya kepada satu korban tapi beberapa. Sementara yang melapor baru dua orang.

Korban bisa bertambah

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyidikan terhadap tersangka dengan memeriksa para anak-anak yang menghuni panti asuhan tersebut.

Ia tak menampik jumlah korbannya lebih dari satu orang. 

"Nah kami masih mengidentifikasi melakukan pendataan. Kalau kata kata pak dir, ada 5 orang. Ini masih kami data, apakah dia juga mengalami perlakuan pelecehan seksual, dengan menyertakan dari stakeholder terkait," katanya. 

Mengenai perizinan panti asuhan tersebut. Ali menerangkan, semula panti asuhan tersebut dikelola tersangka dan istri sahnya. Namun, pada Januari 2025 istri sahnya menggugat cerai tersangka

Lalu, operasional panti asuhan dikelola tersangka seorang diri. Namun, mengenai legalitas perizinan sebagai lembaga kepengasuhan anak, sudah kadaluarsa sejak tahun 2022.

"Soal izin. Pertama memang ada izinnya, dia adalah panti asuhan. Kemudian di tahun 2022 izinnya sudah habis. Tapi tidak diperpanjang karena memang ada masalah yang ada beberapa sehingga tidak layak dilakukan perpanjangan. Sehingga kemudian tidak ada izinnya, jadi milik perorangan tersangka," pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menerangkan, semula terdapat lima orang anak yang menghuni tempat panti asuhan tersebut. 

Seiring dengan munculnya kebiasaan aneh yang bermuatan asusila dari perilaku tersangka, tiga tersangka orang anak lainnya memilih kabur dari panti asuhan

Sedangkan, dua penghuni yang juga menjadi korban kebejatan tersangka, kini sudah mendapatkan pendampingan psikologi dari anggota kepolisian dan stakeholder terkait Pemkot Surabaya

Bahkan, sudah dipindahkan tempat tinggalnya ke lokasi penampungan anak yang layak, dan terakreditasi. 

Akibat perbuatannya, Farman menegaskan, tersangka bakal dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Saat kami melakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma 2 orang. Mereka sudah kami pindah ke Shelter. Ancaman pidananya, paling lama 15 tahun," ujar Farman. 

Di lain sisi, NK terus menerus meracau dengan menyebutkan bahwa semua pernyataan sepanjang jalannya konferensi pers tersebut, tidak benar. 

Baca juga: Awal Mula Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Terungkap, Dilakukan Pemilik sejak 2022

"Tidak benar semua itu," keluh NK yang berkaus oranye bertuliskan Tahanan Polda Jatim. (Tribun Jatim/Kompas.com)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan