Kamis, 21 Agustus 2025

Selingkuh dan Bikin Video Syur di Hotel Gresik, Viska dan Ichlas Terancam 12 Tahun Penjara

Selebgram Viska Dhea Ramadhani (27) dan Ichlas Budhi Pratama (37) jadi tersangka kasus pornografi karena bikin video syur di Hotel Gresik.

Surya.co.id/Willy Abraham
VIDEO SYUR GRESIK - Tersangka kasus video dewasa, selebgram Viska Dhea Ramadhani (27) dan Ichlas Budhi Pratama (37) memakai baju tahanan, hanya tertunduk saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Gresik, Jawa Timur, Rabu (5/2/2025). Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun karena merekam adegan dewasa dan videonya viral di media sosial. 

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar," sebut Danu.

Selain menangkap kedua tersangka,  polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X dan iPhone 15 Pro Max serta flashdisk berisi video rekaman juga pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Video Dewasa Viral di Gresik, Ichlas Budhi Pratama dan Viska Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Willy Abraham/Sugiyono)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan