Keracunan Massal di Sleman
2 Acara yang Berujung Keracunan Massal di Sleman Sajikan Siomay, Produsen Langsung Klarifikasi
Produsen siomay, salah satu makanan yang dihidangkan di 2 acara yang ditemukan kasus keracunan massal di Sleman, meminta maaf kepada para korban.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Febri Prasetyo
Puluhan warga mengalami mual, diare, dan nyeri sendi bahkan sebagian ada yang muntah setelah mengonsumsi siomay yang disajikan dalam sebuah pertemuan arisan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Sleman, Yuli Khamidah, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, ada 37 orang yang mengonsumsi siomay yang disajikan dalam pertemuan arisan di Tlogoadi, Mlati pada Sabtu.
Dalam pertemuan tersebut, ada juga snack lain yang disajikan di tempat acara seperti arem, puding, kletikan, dan gorengan.
Sementara itu, siomay adalah hidangan yang dibawa pulang.
"Yang makan siomay berjumlah 37 orang. Sedangkan yang bergejala 36 orang. Karena yang 1 orang menggoreng siomay sebelum dikonsumsi," ungkap Yuli.
Gejala yang timbul seperti mual, diare, lemas dan nyeri sendi. Ada juga, sebagian di antaranya yang pusing kepala, muntah, keram perut hingga sesak nafas.
Akibatnya, ada 3 orang yang harus opname di rumah sakit sedangkan 17 orang menjalani pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Tetapkan Status KLB
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Cahya Purnama mengonfirmasi penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) menyusul ratusan warga menjadi korban keracunan massal di Sleman.
"Iya, namanya KLB Keracunan makanan. Tapi bukan KLB penyakit yang berpotensi wabah atau KLB akibat bencana alam yang memakan anggaran besar. Berbeda penanganannya," ujar Cahya.
Melalui penetapan KLB ini, maka seluruh biaya perawatan korban akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.
Baca juga: Buntut 115 Warga Keracunan di Sleman, Polisi Periksa Pemilik Hajatan hingga Pihak Katering
Anggaran tersebut diambil dari Belanja Tak Terduga (BTT) yang mekanisme penggunaannya diatur sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 75 tahun 2023 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Bab 2 pasal 3 ayat (1).
Artinya, pasien yang bergejala akibat keracunan massal ditanggung pembiayaan melalui regulasi Perbup tersebut.
"Cukup ditangani dengan perbup ini, tidak perlu penetapan Bupati untuk menggunakan dana BTT," sebutnya.
Polisi Periksa Saksi
Satreskrim Polresta Sleman bergerak melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan keracunan massal sajian hajatan di Dusun Krasakan.
Sejauh ini, dilaporkan ada delapan orang yang diperiksa sebagai saksi.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi, periksa penyelenggara hajatan dan penyedia makanan. Perkara ini ditangani Satreskrim. Yang diperiksa sudah 8 orang," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Senin.
Dilaporkan ada 151 orang yang bergejala setelah menyantap sajian hajatan di Dusun Krasakan.
Kronologi awalnya, akad nikah dilangsungkan Sabtu pagi dan siangnya dilanjutkan resepsi.
Pada saat resepsi, ada sebagian makanan yang dibagi-bagikan kepada tetangga, masyarakat setempat.
Setelah menyantap makanan, pada Sabtu malam, sebagian warga mulai bergejala, tetapi masih ringan.
Warga kemudian mulai mendatangi RSUD Sleman pada Minggu pagi.
Dari 151 korban tersebut, 27 orang di antaranya harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kabar Terbaru Keracunan Massal di Tempel dan Mlati Sleman, Dua Tempat Sama-sama Makan Siomay
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.