Rabu, 13 Agustus 2025

Pemuda Rampok dan Bunuh Kakek 71 Tahun di Lahat Sumsel, Hasil Kejahatan untuk Modal Nikah Lagi

Seorang pemuda ditangkap setelah membunuh kakek 71 tahun di Lahat, Sumsel. Pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk modal nikah lagi.

Editor: Endra Kurniawan
Sripoku.com/Ehdi Amin
KASUS PERAMPOKAN - Harliko Darliansyah (28) alias Riko alias Likung, warga asli Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang pelaku diduga pembunuh Amin, dihadirkan dalam press release yang digelar Polres Lahat. Pelaku gunakan hasil kejahatan untuk nikah lagi. (Sripoku.com/ Ehdi Amin) 

"Saya minta maaf, saya khilaf," tambahnya.

Harliko kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kejamnya Pria di Lahat, Tega Rampok dan Bunuh Kenalannya, Hasilnya Dipakai Nikah Lagi, Kini Ditembak

(TribunSumsel.com/Ehdi Amin)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan