Senin, 18 Agustus 2025

Kondektur Bus Damri di Bandar Lampung Ditusuk, Bermula dari Senggolan di SPBU

Kondektur bus Damri di Bandar Lampung ditusuk setelah terlibat cekcok, bermula dari senggolan di SPBU, Minggu (9/2/2025).

Istimewa
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Kondektur bus Damri di Bandar Lampung ditusuk setelah terlibat cekcok, bermula dari senggolan di SPBU, Minggu (9/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Insiden penusukan yang menimpa kondektur bus Damri terjadi akibat senggolan mobil saat mengisi bahan bakar di SPBU Nunyai Rajabasa, Bandar Lampung.

Kejadian ini berlangsung pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika pelaku berinisial J (56) terlibat cekcok dengan sopir bus Damri saat antre pengisian BBM.

Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kapolresta Bandar Lampung, menjelaskan cekcok tersebut terjadi setelah kedua mobil bersenggolan.

"Peristiwa bermula saat pelaku Juriansyah ini terlibat cekcok dengan sopir maupun kondektur bus, saling serobot saat mengantri pengisian BBM di SPBU hingga akhirnya kedua mobil tersebut bersenggolan," kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat diwawancarai awak media di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (12/2/2025). 

Di tengah cekcok, sopir bus menghubungi pengurus di pool bus Damri dan meminta bantuan.

Setelah dihubungi, Arif, teman korban yang juga kondektur, datang ke lokasi dan terlibat argumen dengan pelaku.

Dalam situasi yang memanas, pelaku menggunakan senjata tajam untuk menganiaya korban.

Pelaku penusukan, Juriansyah, telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Alfret menambahkan pelaku membuang senjata tajam yang digunakan dalam penusukan tersebut.

Saat ini, lanjut Alfret, penyidik masih berupaya mencari barang bukti sajam tersebut. 

Baca juga: Kondektur Bus Damri di Lampung Ditusuk Pengemudi Pajero, Pelaku Diduga Seorang Pengusaha

"Keduanya tidak saling mengenal, dari kejadian, korban mengalami luka pada bagian jari tengah, tangan kanan, serta dada," ucap Kombes Pol Alfret.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kronologi Penusukan Kondektur Damri Lampung, Berawal dari Senggolan di SPBU

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan