Kamis, 2 Oktober 2025

Selain Kode Etik Polda Aceh juga Usut Pidana Kasus Ipda YT Diduga Paksa Kekasih Gugurkan Kandungan

Polda Aceh komitmen profesional usut pidana Ipda Yohananda Fajri yang diduga memaksa kekasihnya seorang pramugari untuk gugurkan kandungan.

serambinews/ISTIMEWA
POLDA ACEH - Dari Kiri ke Kanan, Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Kombes Eddwi Kurniyanto, Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol Djoko Susilo dan Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan pemaksaan aborsi Ipda Yohananda Fajri (YF) di Aula Machdum Polda Aceh, Rabu (12/2/2025). Polda Aceh komitmen profesional usut pidana Ipda Yohananda Fajri yang diduga memaksa kekasihnya seorang pramugari untuk gugurkan kandungan. 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Polda Aceh berkomitmen profesional dalam mengusut pidana pengguguran kandungan yang menyeret Ipda Yohananda Fajri secara transparan.

Terbukti Polda Aceh telah mencopot Ipda Yohananda Fajri dari jabatannya di Polres Bireun dan menjatuhkan sanksi etik melalui Divisi Propam. 

Sebelumnya Ipda Yohananda Fajri alias YF diduga memaksa sang kekasih untuk melakukan aborsi kandungannya.

Pacar Ipda Yohananda Fajri alias YF adalah seorang pramugari, Vanessa Fadillah Arif.

Karena kasus itu, dikabarkan kekasihnya mengalami infeksi rahim

Dalam keterangan pers dari Humas Polda Aceh yang diterima Tribunnews.com pada Rabu (12/2/2025),  berkaitan dengan tindak pidana pengguguran kandungan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pemaksaan dalam tindakan pengguguran yang terjadi.

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Dr. Ahmad Kartiko, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum. 

“Termasuk tindak pidana pengguguran kandungan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan tegas dan transparan, tanpa ada intervensi pihak mana pun,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan perempuan dan anak, guna memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan.

Mediasi

Dalam rangka penyelesaian kasus ini, Polda Aceh telah melakukan proses mediasi antara pihak-pihak terkait untuk memberikan solusi yang terbaik bagi korban. 

Mediasi dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta memastikan bahwa hak-haknya tetap dilindungi.

Baca juga: Anggota Polisi di Mamuju Tengah Diperiksa Propam karena Dugaan Paksa Aborsi Pacarnya

Polda Aceh juga mengajak organisasi masyarakat sipil dan lembaga perlindungan perempuan turut serta memberikan masukan terkait penanganan kasus serupa ke depan, sehingga mekanisme penyelesaian yang dilakukan benar-benar berorientasi pada pemulihan korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.

"Kami ingin memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang layak. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan berbagai pihak agar kasus ini bisa diselesaikan secara berkeadilan dan tidak ada pihak yang dirugikan," tegas Kapolda Aceh.

Pihak Kepolisian, utamanya Polda Aceh akan terus memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab mengenai perkembangan kasus ini. 

Sebagai bentuk keterbukaan, Polda Aceh akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil.

Baca juga: Harta Kekayaan AKBP Jatmiko, Kapolres Bireuen yang Diduga Pungli Didukung Istri, Capai Rp1,2 M

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved