Selain Kode Etik Polda Aceh juga Usut Pidana Kasus Ipda YT Diduga Paksa Kekasih Gugurkan Kandungan
Polda Aceh komitmen profesional usut pidana Ipda Yohananda Fajri yang diduga memaksa kekasihnya seorang pramugari untuk gugurkan kandungan.
Editor:
Theresia Felisiani
serambinews/ISTIMEWA
POLDA ACEH - Dari Kiri ke Kanan, Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Kombes Eddwi Kurniyanto, Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol Djoko Susilo dan Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan pemaksaan aborsi Ipda Yohananda Fajri (YF) di Aula Machdum Polda Aceh, Rabu (12/2/2025). Polda Aceh komitmen profesional usut pidana Ipda Yohananda Fajri yang diduga memaksa kekasihnya seorang pramugari untuk gugurkan kandungan.
Polda Aceh menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen dalam menegakkan hukum secara presisi, profesional, melindungi hak-hak korban, serta memastikan bahwa setiap bentuk tindak pidana pengguguran kandungan mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
"Kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada publik. Kami juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan profesionalisme dan akuntabilitas tinggi," kata Kapolda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.