Terima Suap Rp 150 Juta, Aipda RTF Ditetapkan Tersangka, Irwasda Polda Maluku Belum Tersentuh
Aipda RTF oknum anggota Polda Maluku ditetapkan tersangka, dipindahkan ke Patsus serta didemosi buntut terima uang suap Rp 150 juta.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Kasus suap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku temui titik terang.
Aipda RFT oknum anggota Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda RFT juga dipindahkan ke penempatan khusus (Patsus) serta didemosi atau penurunan jabatan sebagai bentuk hukuman disiplin.
Soal keterlibatan Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, Kabid Humas Kombes Pol. Areis Aminulla mengaku hal itu merupakan ranah Mabes Polri
"Karena itu kewenangan Mabes untuk menangani Perwira Jabatan Utama(PJU)," katanya saat dihubungi TribunAmbon.com, Rabu (12/2/2025).
Sebelumnya kasus ini telah disorot oleh pemerhati kepolisian hingga Kompolnas.
Sejumlah mahasiswa juga turun langsung mengawal kasus ini dengan melakukan aksi demo menuntut kasus diselesaikan secara transparan.
Heboh Uang Pelicin Rp 150 Juta
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Polda Maluku, Aipda RFT diduga meminta uang ratusan juta rupiah dari tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ditangani Polres Buru.
Dilansir dari SentraPolitik.com, nominal uang '86' yang diduga diminta anggota Dirkrimsus Polda Maluku dari tersangka B mencapai Rp. 150 Juta.
Aipda RFT berdalih uang itu sebagai pelicin proses penangguhan penahanan tersangka.
Baca juga: Longsor di Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Pulau Buru Maluku Menewaskan Seorang Penambang
Mempermulus aksinya, Aipda RFT membawa nama Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, yang saat itu masih menjabat Plt Dirreskrimsus Polda Maluku.
Kabarnya, uang senilai Rp. 150 juta itu telah sampai ke tangan Irwasda.
Nasib Aipda RTF
Oknum anggota Ditreskrimsus Polda Maluku, Aipda. RFT telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap atau yang dikenal dengan istilah '86' terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Namlea, Kabupaten Buru.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, RFT juga dipindahkan ke penempatan khusus (Patsus) serta didemosi atau penurunan jabatan sebagai bentuk hukuman disiplin.
"Tersangka RFT sudah di Patsus dan demosi serta proses melengkapi berkas perkara," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminulla saat dihubungi TribunAmbon.com, Rabu (12/2/2025).
Kombes Pol. Areis juga menyatakan bahwa tersangka RFT telah diperiksa dan dipindahkan dari jabatannya.
Dugaan Keterlibatan Irwasda Polda Maluku Ranah Mabes Polri
Soal keterlibatan Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, Kabid Humas mengaku hal itu merupakan ranah Mabes Polri
"Karena itu kewenangan Mabes untuk menangani Perwira Jabatan Utama(PJU)," katanya.
Lanjutnya, uang suap senilai Rp. 150 juta yang diamankan oleh Irwasda kemudian diserahkan ke Propam Polda Maluku.
Uang tersebut telah disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Ramai Dugaan Suap Tambang Emas Ilegal Gunung Botak
Kali ini giliran Ambon yang tersorot karena dugaan suap penambangan emas ilegal (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru yang menyeret nama pejabat utama di Polda Maluku.
Pemerhati Polri, KOMPOLNAS hingga Polda Maluku sudah bersuara atas kasus dugan suap PETI Gunung Botak yang kini ditangani Propam Polda Maluku.
Oknum anggota Polda Maluku, Aipda RFT diduga meminta uang ratusan juta rupiah dari tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ditangani Polres Buru.
Baca juga: Irwasda Polda Maluku Kombes Marthin Diduga Terlibat Suap Kasus Tambang, Dikabarkan Terima Rp150 Juta
Dilansir dari SentraPolitik.com, nominal uang '86' yang diduga diminta anggota Dirkrimsus Polda Maluku dari tersangka B mencapai Rp. 150 Juta.
Aipda RFT berdalih uang itu sebagai pelicin proses penangguhan penahanan tersangka.
Mempermulus aksinya, Aipda RFT membawa nama Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, yang saat itu masih menjabat Plt Dirreskrimsus Polda Maluku.
Kabarnya, uang senilai Rp. 150 juta itu telah sampai ke tangan Irwasda.
Sementara, tersangka yang tengah mendekam di Rutan Polres Buru sejak pekan kemarin itu tak kunjung bebas seperti yang diming-imingkan.
KOMPOLNAS Buka Suara
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Sudihutomo Wicaksono memberikan tanggapan terkait dugaan ketidakprofesionalan anggota Polri dalam penanganan kasus penambangan emas ilegal (PETI) di Gunung Botak, Pulau Buru.
Ia mengungkapkan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polri telah turun tangan untuk mencari data dan fakta terkait dugaan tersebut.
"Bila Paminal sudah turun, berarti sudah berproses untuk mencari data & fakta tentang dugaan ketidakprofesionalan anggota Polri, mereka nantinya yang akan menentukan perlu tidaknya dibawa ke ranah sidang etik," ujar Arief Sudihutomo saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (1/2/2025).
Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol dalam kasus ini, Arief mengaku hal itu bisa saja terjadi.
"Bisa jadi demikian, semua personel Polri yang diduga terlibat," cetusnya.
Lebih lanjut, Kompolnas akan memantau penyelidikan ini sepanjang prosesnya ditangani secara profesional oleh fungsi pengawasan internal Kepolisian.
"Sepanjang itu sudah dilangkahkan secara profesional oleh fungsi pengawasan internal Polda / Polri, Kompolnas cukup memonitor," tandasnya.
Pemerhati Polri Desak Usut Tuntas Dugaan Suap PETI Gunung Botak
Poengky Indarti, seorang pemerhati kepolisian, angkat bicara mengenai kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka penambangan emas ilegal (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Ia mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan meminta Kapolda Maluku untuk bersikap tegas.
Indarti menekankan pentingnya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan terkait pembayaran uang ratusan juta rupiah kepada Aipda RFT untuk penangguhan penahanan.
"Saya berharap ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan dengan pembayaran uang ratusan juta rupiah kepada Aipda RFT untuk penangguhan penahanan," ujarnya saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (1/2/2025).
Tak hanya itu, ia juga menyoroti perlunya pemeriksaan yang menyeluruh, tidak hanya terhadap Aipda RFT, tetapi juga kepada atasan dan tim yang menangani kasus PETI Gunung Botak.
"Pemeriksaan tidak hanya kepada Aipda RFT melainkan kepada atasannya dan tim yang menangani kasus PETI Gunung Botak," tegasnya.
Indarti juga meminta agar proses pidana dan kode etik ditegakkan jika terbukti ada pemerasan.
"Jika terbukti ada pemerasan, maka mereka yang terlibat harus diproses pidana dan kode etik agar fair dan ada efek jera," katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung dugaan keterlibatan Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol.
"Demikian juga jika Irwasda Maluku diduga terlibat, maka Kapolda diharapkan bersikap tegas dengan memproses pidana dan kode etik," ujarnya.
Baca juga: Harta Kombes Pol Marthin Luther, Irwasda Polda Maluku Terseret Dugaan Suap Tersangka Tambang Ilegal
Untuk mempermudah proses pemeriksaan, Indarti mengusulkan agar mereka yang diduga terlibat dapat dicopot sementara dari jabatannya.
"Untuk mempermudah pemeriksaan, mereka yang diduga terlibat dapat dicopot sementara dari jabatannya. Jika nantinya tidak terbukti, maka jabatan yang bersangkutan dapat dikembalikan," jelasnya.
Terakhir, Indarti berharap kasus ini dapat ditangani dengan baik jika pemeriksaan dilakukan secara profesional, berdasarkan scientific crime investigation, dan transparan.
"Dengan pemeriksaan yang profesional berdasarkan scientific crime investigation dan dilakukan secara transparan, saya yakin kasusnya akan dapat ditangani dengan baik," pungkasnya.
Irwasda Diduga Terlibat Kasus 86 Tersangka PETI Buru, Kabid Humas: Tunggu Hasil Lidik
Kasus dugaan suap oleh tersangka penambangan emas ilegal (PETI) di Buru, Maluku terus bergulir.
Menyeruak kabar bahwa Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol diduga terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Drs. Areis Aminnulla mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Paminal.
"Sampai sekarang Tim Paminal masih melakukan penyelidikan di lapangan dan belum selesai, tunggu hasil lidiknya," ungkapnya saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (1/2/2025).
Dijelaskan, hasil penyelidikan maka akan dilanjutkan dengan gelar perkara.
"Apabila hasil penyelidikan Paminal, kemudian digelarkan dan hasil gelar terhadap pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan oleh anggota maka akan di tindak tegas," ucapnya.
Kombes Areis menegaskan bahwa Polda Maluku tidak memandang bulu dan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam kasus ini.
Oknum anggota yang terbukti melanggar hukum, pasti akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Hal ini sesuai komitmen Bapak Kapolda Maluku akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran," tegas Kombes Areis. (Tribun Network/thf/TribunAmbon.com/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.