Kamis, 28 Agustus 2025

Anggota Banser Babak Belur Diserang Orang Tak Dikenal Sepulang dari Konfercab NU di Garut

Aksi penganiayaan tersebut terjadi Jalan Cimanuk, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong, Garut sekitar pukul 02.00 WIB dinihari

Editor: Choirul Arifin
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifaria
KORBAN PENGANIAYAAN - Banser Kabupaten Garut mengantar anggota Banser Muhammad Aliyudin (21) melapor ke Polres Garut, Minggu (16/2/2025) sore. Muhammad Aliyudin jadi sasaran pengeroyokan oleh orang tak dikenal sepulang tugas pemananan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Garut, Minggu dinihari. 

Ketua Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kabupaten Karawang, Ahmad Syahid menyampaikan rasa kecewa kepada Kejari dan Polres Karawang karena dinilai tidak profesional sehingga dua orang tersangka pelaku pengeroyokan Kiai dan anggota Banser dibebaskan.

Baca juga: 5000 Anggota Banser Siap Jaga Rumah Ketua GP Ansor Lampung yang Dilempar Bom Molotov

Kemarin, pihaknya telah mendatangi kantor kejaksaan. Di sana mereka seolah menyalahkan kepolisian, sedangkan versi kepolisian kesalahan ada pada kejaksaan.

"Kami sudah persuasif menanyakan kepada Kejari dan Polres kenapa tersangka bisa bebas, namun jawaban yang kami terima malah mereka saling menyalahkan bukan mencari solusi," kata Syahid kepada TribunBekasi.com pada Rabu (16/10/2024).

Syahid menjelaskan, alasan kepolisian mebebaskan dua tersangka karena masa tahanan sudah habis. Polres beralasan berkas ke kejaksaan terus ditolak atau tak kunjung P21.

Sedangkan alasan kejaksaan, dalam berkas itu harus masih dilengkapi karena masih ada sejumlah kekurangan.

"Terus begitu sampai tersangka bebas, artimya merupakan bukti penegak hukum tidak serius," imbuhnya.

Menurut Ahmad Sahid kasus pengeroyokan Kiai dan anggota Banser di Rengasdengklok yang terjadi pada Agustus 2024 lalu sempat ditangani Polres Karawang dan menangkap 4 orang tersangka.

Dua tersangka terlebih dahulu ditangkap, selang beberapa minggu ditangkap satu tersangka lagi. Sedangkan satu orang tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau sampai satu minggu tidak juga ditangani kami akan kerahkan ribuan anggota mendatangi kantor Kejari," katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Karawang, Gusti Rai Adriani, mengatakan bebasnya 2 orang tersangka karena berkas yang dikirim Polres Karawang tidak lengkap.

"Kita sudah berikan petunjuk di berkas tersebut tentang apa saja yang perlu dilengkapi, termasuk kami minta rekonstruksi kejadian perkara dan itu sudah dipenuhi polisi, tinggal beberapa petunjuk lagi perlu dilengkapi,"ujar Gusti Rai Andriani saat dalam forum audiensi.

Berita sebelumnya, Polres Karawang kembali menetapkan dua tersangka pelaku kasus pengeroyokan anggota Banser dan Kiai NU di Desa Rengadengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (11/8/2024) malam.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial JK dan AN.

JK ditangkap pada 6 September 2024 sedangkan AN masih buron dan sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sebelum kami telah menetapkan dua tersangka F dan S. Dan terbaru dua tersangka lagi JK dan AN," kata Edwar pada Selasa (10/9/2024).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan