Anggota Banser Babak Belur Diserang Orang Tak Dikenal Sepulang dari Konfercab NU di Garut
Aksi penganiayaan tersebut terjadi Jalan Cimanuk, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong, Garut sekitar pukul 02.00 WIB dinihari
Editor:
Choirul Arifin
Edwar mengatakan, sebelumnya telah memanggil tersangka AN sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan.
Akan tetapi tidak kunjung datang hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan, namun melarikan diri.
"Sehingga kami menerbitkan DPO terhadap tersangka inisial AN," ungkapnya.
Menurut Edwar, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka AN, namun tidak berada ditempat sehingga terbitkan DPO.
Dia meminta terhadap pihak-pihak yang membantu persembunyian dan upaya pelarian diri, nanti akan dilakukan upaya hukum lebih tegas.
"Kedua tersangka ini berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, melakukan pemukulan terhadap salah satu korban, penganiayaan," beber dia.
Kata Edwar, Kepolisian masih melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Berita sebelumnya, Polres Karawang tetapkan dua orang tersangka pelaku kasus pengeroyokan dua anggota Banser di Desa Rengadengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (11/8/2024) malam.
"Kedua tersangka pengeroyokan berinisial F dan S sudah ditahan dan jalani pemeriksaan lebih lanjut," Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen, Jumat (16/8/2024) lalu.
Edwar mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan RayaPasarbaru Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Dengan memberhentikan kendaraan korban dan melakukan pengrusakan serta pengeroyokan.
"Korban dua orang yakni anggota Banser Karawang yang tengah mengawal rombongan Kiyai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang," ujarnya.
Menurut Edwar, selain berhasil mengamankan para pelaku polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu puma, satu kendaraan roda dua jenis vespa, dua tas hitam, satu handphone Iphone Promax 11, dua KTP pelaku.
Para pelaku di jerat dengan Pasal 170 Kuhpidana yang secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan rerhadap orang atau barang dengan acaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sumber: Warta Kota
Ledakan Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa di Garut, Warga Mengaku Dibayar jadi Buruh Buka Selongsong |
![]() |
---|
Jenazah Pratu Afrio Korban Pemusnahan Amunisi di Garut Akan Dibawa ke Bolaang Mongondow |
![]() |
---|
Pengurus Desa Sagara Garut Bantah Warganya Memulung Sisa Ledakan Amunisi Kedaluwarsa: Dilibatkan |
![]() |
---|
Jenazah 4 Anggota TNI Korban Tewas Peledakan Amunisi di Garut Diantar ke Jakarta dan Bekasi |
![]() |
---|
Kolonel Antonius Tewas Saat Pemusnahan Bom di Garut, Korban Jabat Kepala Gudang Pusat Amunisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.